Pekerjaan Sosial ibarat sebuah obat yang belum memiliki izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Sangat dibutuhkan masyarakat, namun peredarannya sangat terbatas atau bahkan kurang memiliki nilai yang membuat masyarakat ragu untuk mengkonsumsinya. Hanya sebagian masyarakat, terutama yang sudah mengetahui khasiat dari obat tersebutlah yang berani mengkonsumsinya.
IFSW (International Federation of Social Worker) dan IASSW (International Association of School of Social Work) dalam “General Assembly” yang dilaksanakan pada tahun 2001 mengeluarkan definisi global pekerjaan sosial:
“The social work profession promotes social change, problem solving in human relationships and the empowerment and liberation of people to enhance well-being. Utilising theories of human behaviour and social systems, social work intervenes at the points where people interact with their environments. Principles of human rights and social justice are fundamental to social work.”
Pada acara yang sama IFSW (International Federation of Social Worker) dan IASSW (International Association of School of Social Work) yang dilaksanakan di Melbourne Tahun 2014, secara resmi merilis Definisi Global Pekerjaan Sosial.
“Social work is a practice-based profession and an academic discipline that promotes social change and development, social cohesion, and the empowerment and liberation of people. Principles of social justice, human rights, collective responsibility and respect for diversities are central to social work. Underpinned by theories of social work, social sciences, humanities and indigenous knowledge, social work engages people and structures to address life challenges and enhance wellbeing.”
Secara umum, definisi yang dirilis pada tahun 2001 menekankan pada promosi perubahan sosial, pemecahan masalah hubungan manusia, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan, dengan cara memanfaatkan teori perilaku manusia dan sistem sosial. Pekerjaan sosial berada pada lingkungan interaksi manusia, dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan keadilan sosial.
Definisi ini saya maknai sebagai proses promosi aksi profesi pekerja sosial untuk dapat diterima di tengah-tengah masyarakat dan juga menempatkan pekerja sosial pada beberapa seting yang lebih luas, sehingga memantapkan peran profesi pekerja sosial sebagai leading sector dalam beberapa seting. Dalam definisi ini pekerjaan sosial belum dikristalkan sebagi sebuah disiplin ilmu.
Sedangkan definisi yang dirilis pada tahun 2014 mengawali definisinya dengan pekerjaan sosial sebagai sebuah profesi berbasis praktek dan disiplin ilmu, dan diakhiri dengan dukungan teori-teori pekerjaan sosial, ilmu-ilmu sosial, humaniora, dan adat.
Definisi ini saya maknai sebagai sebuah kristalisasi dari profesi pekerja sosial itu sendiri, lebih percaya diri dan menggunakan teori-teori pekerjaan sosial sebagai dasar praktek dengan dukungan ilmu lainnya.
Semakin banyaknya asosiasi, organisasi, dan juga literasi pekerjaan sosial didalam dan luar negeri seharusnya menjadi langkah awal para pekerja sosial di Indonesia untuk dapat mengkristalkan diri dan lebih percaya diri untuk dapat tampil sebagai sebuah profesi berbasis praktek di Indonesia, sehingga takkan ada lagi istilah relawan sosial = pekerja sosial.
Pekerja Sosial pada hakikatnya sangat dibutuhkan di Indonesia terutama dalam hal “menghormati perbedaan” sebagai sentral dari pekerjaan sosial itu sendiri. Indonesia dengan berbagai macam ras, suku dan agama membutuhkan profesi yang dapat secara moderat hadir dan menjadi solusi dari konstelasi bangsa yang semakin terpecah-pecah, berada di tengah-tengah masyarakat untuk mengembalikan esensi Bhineka Tunggal Ika yang telah pudar.
Terakhir, semoga secepatnya obat mujarab ini dapat segera mendapatkan izin dari BPOM, agar peredarannya dapat diterima oleh masyarakat luas.
semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H