Sejarah Lahirnya Sarekat Islam
Sejak tahun 1870, Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda membuat beberapa poin peraturan baru, yakni diubahnya sistem penjajahan VOC ke sistem liberal. Dimana modal-modal swasta diberikan izin untuk membuka industri-industri. Pada tahun 1900-1922 pemerintah kolonial Hindia-Belanda menerapkan sistem politik etis yakni politik kesejahteraan. Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak membawa pada perubahan dan perbaikan nasib rakyat Indonesia dan justru untuk mementingkan kepentingan mereka di negara koloninya. Tak hanya dalam bidang ekonomi dan politik, mereka juga menetukan kebijakan-kebijakan Indonesia dalam bidang sosial dan budaya. Dalam bidang eknomi mereka membuat sebuah kebijakan dengan diberikan kebijakan kebebasan berdagang bagi orang-orang China. Disamping itu, berkembangnya kontrakolonialisme memasuki fase baru, yaitu adanya perubahan corak gerakan rakyat yang terstruktur dan terorganisir pada abad ke-20 muncul organisasi Islam modernis Indonesia untuk melawan penjajahan secara politik maupun ekonomi. Salah satunya adalah Sarekat Islam (SI)/ Sarekat Dagang Islam (SDI) yang lahir pada tahun 1912 di Solo dipelopori H. Samanhudi bergerak di bidang sosial, ekonomi rakyat, dan pada bidang politik. Sebetulnya terdapat beberapa versi tentang kapan pastinya pendirian Sarekat Dagang Islam, tergantung pada siapa versi pendirinya. Jika berdasarkan pada H. Samanhudi, SDI berdiri pada tahun 1905, tetapi jika berdasarkan pada Tirtoadisurjo, SDI berdiri di tahun 1909.Â
Pada tahun 1909, seorang jurnalis bernama Tirtoadisurjo lulusan Opleiding School Voor Indlandsche Ambretanen (OSVIA( mendirikan Sarekat Dagang Islamiyah di Batavia. Selanjutnya, tahun 1910 ia juga mendirikan organisasi semacam itu di Buitenzorg (Bogor) keduanya didirikan untuk membantu pedagang-pedagang Indonesia. Dalam novel Sang Pemula karya Pramoedya Ananta Toer, Tirtoadisurojo pada tahun 1911 mengajak H. Samanhudi seorang pedagang batik dari Surakarta untuk mendirikan Sarekat Dagang Islam sebagai suatu koperasi pedagang batik. Sarekat Islam yang bercorak sosial-ekonomis didorong oleh dasar semangat kebangsaan dan keagamaan merupakan perkembangan lanjutan dari gerakan Sarekat Dagang Islam di kota Solo. Berdirinya organisasi ini dikarenakan adanya persaingan hebat diantara pedagang Jawa dan Tionghoa serta pemerintah kolonial yang menganak tirikan pedagang Jawa.  Tirtoadisurojo terlibat perselisihan dengan Samanhudi, akibatnya H. Samanhudi mencari orang baru yakni H.O. S. Tjokroaminoto untuk menyusun anggaran dasar organisasinya. H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam sebagai wadah perkumpulan para pedagang pribumi juga sebagai upaya proteksi ekonomi para pedagang Islam untuk menandingi para pedagang Tionghoa serta monopoli Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
H O. S.  Tjokroaminoto pada tanggal 10 September 1912 di hadapan Notaris B. ter Kuile di Surabaya telah membuat Anggaran Dasar (statute) Sarekat Dagang Islam baru, yakni mengubah nama  Sarekat Dagang Islam menjadi Sarekat `Islam (SI) atas dasar prakarsa H. O. S. Tjokroamnioto, dengan gaya politiknya yang diarahkan pada kolonial Belanda. Anggaran Dasar yang baru itu menggaris bawahi tujuan Sarekat Islam, diantaranya:
- Memajukan kemauan dagang;
- Menolong anggota-anggota yang mendapatkan kesusahan, bukan karena kesalahannya sendiri dan tidak dengan sengaja, (untuk memperkuat rasa persatuan);
- Mengajukan kecerdasan, budi pekerti dan keperluan penghidupan orang Bumiputra, (ini sudah menuju kepada rakyat);
- Menghilangkan pikiran yang menyalahi Agama Islam dan memajukan perikehidupan menurut jalan Agama itu;
Dibuatnya anggaran dasar yang baru itu tidak menutup kemingkinan untuk mendirikan cabang-cabang baru Sarekat Islam (SI) diberbagai jumlah wilayah dengan anggota sekurang-kurangnya berjumlah 50 orang, dibawah pinpinan Pengurus Besar yaki H. Samanhudi (Ketua) dan H. O. S. Tjokroaminoto (Komisaris)
Perkembangan Sarekat Islam
Tanggal 26 Januari 1912 diadakan Kongres pertama Sarekat Islam dibawah pimpinan H. O. S. Tjoktoaminoto, dihadiri puluhan ribu orang di lokasi terbuka. Dalam kongres tersebut ditetapkan susunan organisasi Sarekat Islam, yakni:Â
Yang boleh menjadi anggota yaitu sekalian orang Islam, yang terkenal baik adat kelakukannya.;
Ditiap-tiap tempat yang dianggap yang dianggap cukup banyaknya anggota. Terdiri dari suatu cabang (afdeeling), beberapa ranting (kring), anak ranting (groep);
Di Jawa Barat dan di pulau Sumatra dan pulau kecil-kecil disekitar Sumatra, mendirikan Departemen diberi nama Departemen Sarekat Islam Jawa Barat dan dimpimpin oleh Pengurus Besar/Pusat (Hoofdbestuur);
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!