Mohon tunggu...
Rayyana Khairunnisa
Rayyana Khairunnisa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi saya semua yang berkaitan dengan literasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Akhir Penduduk Jepang di Indonesia: Janji Kemerdekaan dan Proklamasi

20 Februari 2024   21:46 Diperbarui: 20 Februari 2024   21:56 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak lama setelah masa penjajahan Belanda, negara yang di juluki "negeri matahari terbit" tersebut mulai memasuki wilayah Indonesia dengan mudahnya. Dengan memberikan janji kemerdekaan untuk Indonesia.  Sehingga, Jepang mulai menduduki Indonesia pada tanggal 8 Maret 1942. Sampai ketika rakyat Indonesia menyadari bahwa penduduk jepang tidak berbeda dengan penjajah yang amat kejam. Dan masa pendudukan Jepang di Indonesia berlangsung selama 3,5 Tahun.

JANJI KEMERDEKAAN DAN BPUPKI

Pada tahun 1944, posisi jepang di perang Pasifik sudah sangat terdesak. Sebab, pasukan sekutu berhasil merebut pulau demi pulau yang telah jepang kuasai.  Dalam kondisi terdesak, Jepang kembali mengulangi janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Pada 7 September 1944, dalam sidang istimewa Parlemen Jepang. Perdana mentri kunaiko koiso memperkenankan Indonesia bagian Hindia Timur untuk merdeka. Untuk membuktikan kesungguhannya, Letnan Jenderal Kumakici Harada membentuk Dokuritsu Junbi Coosakai (Badan Penyelidik Usaha---Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Yang disingkat BPUPKI).

Badan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat tersebut bertugas untuk menyelidiki berbagai hal terkait aspek politik, ekonomi, pemerintahan dan hal lainnya yang di perlukan untuk membentuk suatu negara merdeka.

BPUPKI pertama kali melakukan sidang pada tanggal 29 Mei---1 Juni 1945. Hasil utama dari sidang tersebut adalan sebuah rumusan yang akan menjadi dasar negara. Setelah melalui proses yang panjang dan berbagai usulan, Baik dari Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Hingga pada hari terakhir sidang, Ir. Soekarno mengemukakan lima rumusan dasar negara. Yaitu :
1) Kebangsaan Indonesia
2) internasionalisme atau perikemanusiaan
3) mufakat atau demokrasi
4) kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan Yang Maha Esa

Dan menurut saran dari seorang ahli bahasa. Rumusan tersebut diberi nama Pancasila. Meski demikian, belum diperoleh kesepakatan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Oleh karena itu BPUPKI memutuskan untuk membentuk panitia kecil beranggotakan sembilan orang, mereka disebut dengan nama panitia sembilan. Panitia sembilan bertugas untuk menyelesaikan rumusan dasar negara serta tujuan dan asas yang akan digunakan oleh negara Indonesia yang akan lahir.

Pada 22 Juni 1945, panitia sembilan berhasil menyusun dokumen penting yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Rumusan dasar negara yang diperoleh dari hasil musyawarah dan mufakat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk - pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Selain preambul pertama, sudah disepakati bahwa Islam adalah agama negara, dan presiden republik Indonesia harus seorang yang beragama Islam. Kesepakatan tersebut akhirnya ditandatangani bertepatan dengan hari jadi Kota Jakarta, sehingga dokumen tersebut dikenal dengan nama piagam Jakarta.

Selanjutnya, hasil dari panitia sembilan disampaikan kepada BPUPKI pada sidang kedua. Sidang ini bermaksud untuk mengagendakan bentuk negara dan batas wilayah negara. Dalam sidang ini, BPUPKI juga memutuskan untuk membentuk tiga panitia, yang terdiri dari panitia hukum dasar, panitia masalah ekonomi, dan panitia masalah bela negara. Dari ketiganya, panitia hukum dasar diberikan tugas untuk membahas masalah rancangan undang - undang dasar negara.

Pada 14 Juli 1945, ketua panitia hukum dasar Ir. Soekarno, mengajukan rancangan isi dari hukum dasar tersebut yang berisikan tiga bagian, termasuk:

1. pernyataan Indonesia merdeka,

2. pembukaan undang - undang dasar, dan

3. batang tubuh undang - undang dasar.

Sidang menerima dengan baik usulan panitia hukum dasar, karena setelah itu BPUPKI telah menyelesaikan tugasnya. Badan ini dibubarkan pada 7 Agustus 1945 dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), juga disebut Dokuritsu Junbi Inkai.

Anggota PPKI dipilih langsung oleh Marsekal Terauchi. Jumlahnya 21 orang, dengan tambahan lagi 6 orang tanpa sepengetahuan Jepang. Dengan Ir. Sukarno Ketua,  Drs. Moh. Hatta Wakil ketua,  Prof. Mr. Drs. Soepomo anggota, K. R. T Radjiman Wedyodiningrat anggota. Badan ini ditetapkan pada 9 Agustus 1945. Marsekal Terauchi mengundang Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wedyodiningrat untuk datang ke markas pusat Jepang di Asia Tenggara, yaitu di Dalat, Vietnam. Dalam pertemuan, penguasa Jepang mengatakan akan memberikan kemerdekaan pada Indonesia pada 24 Agustus 1945 beserta wilayah bekas Hindia-Belanda.

Sekembalinya Sukarno, Hatta dan Radjiman Wedyodingrat, Jepang telah mangalah pada sekutu setelah bom atom di jatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki. Atas tekad para tokoh - tokoh pemuda pergerakan nasional, kemudian bangsa indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini menjadi bukti bahwa kemerdekaan indonesia murni perjuangan bangsa sendiri, bukan pemberian Jepang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun