Mohon tunggu...
Rayyan
Rayyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pedagang Online Shop

Mampu Membangun Toko di Market Place dan turut andil dalam 1 Miliyar Omset pada Business Digital

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Program Keluarga Harapan (PHK) dalam Upaya Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia

13 Oktober 2021   12:07 Diperbarui: 13 Oktober 2021   12:13 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh semua negara adalah permasalahan kemiskinan. Permaslaahan ini muncul karena  karena ketidak berdayaan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Kemiskinan di Indonesia masih menjadi masalah yang serius sejak era pasca-kemerdekaan hingga saat ini. Pengukuran kemiskinan di Indonesia dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Menurut BPS kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan dengan pendekatan pengeluaran. 

Penduduk dikatakan miskin apabila memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. dari Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan bahwa indeks kedalaman kemiskinan dan indeks keparahan kemiskinan indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari aspek angka kemiskinan. produksi yang bertanggung jawab; penanganan perubahan ikim; ekosistem laut; ekosistem darat; perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh; dan, kemitraan untuk mencapai tujuan.

Kemiskinan yang  merupakan  penghambat  pembangunan  ditandai  dengan  adanya keterbatasan,   tidak   memiliki   kemampuan   dan   juga   memiliki   banyak kekurangan. 

Keterbatasan  misalnya  dalam  mendapatkan  kebebasan  hidup  sesuai  tingkat  harapan hidup, ketidakmampuan dalam mendapatkan pendidikan, mendapatkan akses kesehatan yang  memadai  serta  mengalami  kekurangan  dalam  pemenuhan  kebutuhan  dasar  baik sandang maupun pangan Keterbatasan dan ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya umumnya disebabkan terbatasnya peluang usaha  dan  kesempatan  kerja  yang  dimiliki,  kurangnya  keterampilan  dan  pengetahuan serta kurangnya perlindungan kerja yang layak

Program   PKH   merupakan   program   bantuan   sosial   bersyarat.   Artinya   setiap masyarakat yang menjadi peserta sasaran program memiliki kewajiban yang ditentukan Kementerian  Sosial  sebagai  syarat  penerima  bantuan.  

Tujuan  program  ini  selain  untuk menurunkan  angka  kemiskinan,  juga  untuk  membuka  akses  bagi  ibu  hamil dan  balita, lansia serta disabilitas mendapatkan manfaat layanan dan fasilitas kesehatan. Bagi anak usia sekolah mendapatkan manfaat pelayanan pendidikan. 

Dengan bantuan ini, tidak ada alasan bagi setiap masyarakat  Indonesia tidak mendapatkan fasilitas kesehatan maupun pendidikan. Implementasi kebijakan mengenai PKH ini   sangat penting dalam keseluruhan struktur kebijakan. Tahap Implementasi menentukan apakah kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah benar-benar aplikabel di lapangan dan berhasil menghasilkan output dan outcomes seperti direncanakan. Upaya mewujudkan output dan outcomes yang ditetapkan, maka kebijakan publik perlu diimplementasian.

Tugas Pendamping PKH yang diberikan oleh Dinas Sosial Pemerintahan Indonesia adalah mengolah bantuan, serta memberikan penyuluhan kepada Peserta PKH untuk mengembangkan keahlian yang dimiliki oleh Peserta PKH ditengah-tengah keterbatasan pendidikan yang mereka miliki. Dengan demikian untuk jangka panjang PKH mampu mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 

Disposisi dalam Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam upaya mengentaskan kemiskinan pada Dinas Sosial Indonesia. Sikap dan watak aparatur Dinas Sosial, Pendamping PKH dan Peserta PKH secara umum sudah baik, hanya saja ada beberapa Peserta PKH yang kurang baik dari sisi kerjasama dan tanggungjawab khususnya untuk batas akhir pemenuhan syarat dan ketentuan ini yang tidak diperhatikan oleh Peserta PKH, sehingga terlambat dari waktu yang ditentukan, dan berakibat pada mundurnya waktu pencairan dana ke rekening BNI Peserta PKH tersebut.

Faktor-Faktor Pendukung Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam Upaya Mengentaskan Kemiskinan yaitu Komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara Pendamping dan Peserta PKH. 

Komunikasi tersebut telah memberikan pengetahuan dan pemahaman untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang merupakan syarat wajib bagi Peserta PKH sebelum memperoleh hak menerima dana sebagai Peserta PKH di rekeningnya. Dirasakan oleh peserta PKH Dinas selalu melakukan komunikasi dan PKH dapat memberikan manfaat bagi Peserta PKH untuk memecahkan persoalan hidup sehari-hari mereka. Struktur Birokrasi Dinas Sosial Pemerintahan Indonesia, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas Sosial telah mendukung implementasi PKH. 

Dinas telah mampu mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Bantuan dan Jaminan Sosial, untuk mensukseskan PKH. Telah dilakukan berkoordinasi dengan Pendamping PKH dalam melaksanakan dan pembinaan kepada Peserta PKH baik mengenai syarat dan ketentuan yang ditentukan, termasuk ancaman akan sanksi dan pinalti kepada Peserta PKH yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan tersebut.

Faktor-Faktor Penghambat Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam Upaya Mengentaskan Kemiskinan adalah Watak dan sikap yang kurang tanggungjawab dari Peserta PKH atas informasi yang diberikan oleh Pendamping PKH. Akibatnya menyebabkan tidak tepatnya waktu penyerahan syarat dan ketentuan dari Peserta PKH, sehingga pencairan dana ke rekening Peserta PKH tidak tepat waktu.

Disposisi; sikap dan watak Aparatur Dinas Sosial, Pendamping, dan Peserta PKH sangat berperan dalam suksesnya PKH dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Faktor Pendukung: komunikasi yang baik, sumber daya yang profesional, struktur birokrasi yang sudah ada, dan disposisi yang mendukung. Faktor Penghambat: masih adanya sikap dan watak yang apatis Peserta PKH. Data Peserta PKH masih ada yang belum akurat, kapasitas ruangan, sarana dan prasarana, yang terbatas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun