Malam tadi Kemenkeu melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yg hasilny membuat mahasiswa STAN menjadi galau..bahkan ada yg memaki-maki Menkeu, meski tidak sedikit mencoba bersabar, berharap ada hikmah tersembunyi.
PMK yang dirubah adalah PMK NO.215/PMK.01/2011 dan yang membuat galau adalah ketentuan dalam pasal 5 ayat 3 yang menjelaskan bahwa lulusan STAN mesti tetap ikut tes CPNS.
Menjadi pertanyaan,mereka yang tidak lulus tes CPNS, apakah harus membayar ganti rugi untuk menebus ijazah atau dialihkan ke instansi lain?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!