Mohon tunggu...
Ray Patrick S.
Ray Patrick S. Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Student

Writer

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bagaimana Aparat Mematuhi Prabowo Yang Tindak 'Pemain Nakal' Tanah Dan Hutan?

27 Januari 2025   18:57 Diperbarui: 27 Januari 2025   18:57 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Prabowo tengah gencar menindaklanjuti mafia tanah dan hutan yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Foto: Abdul Hamied

Dirinya mengatakan bahwa pemerintah sudah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang terdampak. Ia juga menekankan bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak rakyat melalui APH yang merupakan bagian dari instrumen yang vital. Ia mencontohkan salah satu pagar laut misterius yang mengemuka akhir-akhir ini. Rifky menyatakan bahwa bentuk privatisasi kawasan laut, secara keberlakuan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang ilegal.

Rifky menyatakan hal itu membawa dampak yang merugikan bagi nelayan-nelayan kecil setempat karena mengakibatkan jarak tempuh mereka menjadi sangat jauh dan memakan waktu yang relatif lebih lama. Jarak tempuh yang kian jauh menambah beban produksi nelayan-nelayan kecil karena waktu dan memerlukan bahan bakar yang dibutuhkan untuk mereka menempuh perjalanan menjadi bengkak oleh karena itu pemerintah harus tegas dan serius dalam menindaklanjuti polemik agar masyarakat dapat hidup sejahtera dan tentram.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun