Presiden RI saat ini,yaitu Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanahan dan hutan. Dalam sidang kabinet pada Rabu (22/1) kemarin, Prabowo menekankan seluruh pihak harus patuh pada peraturan yang berlaku. Dirinya mengatakan bahwa tidak ada bentuk perlakuan khusus kepada siapapun.
Di kesempatan yang sama, Budi Gunawan selaku Menpolkam menyebut sudah terjaring perusahaan nakal yang dipantau pemerintah terkait hal itu. Beberapa waktu terakhir, terjadi polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang membentang sepanjang 30,16 kilometer. keberadaannya mulai sedikit menemukan titik terang setelah menuai banyak kritik dan sorotan publik akibat ketidakjelasan kepemilikan terhadap pagar-pagar bambu tersebut.
Belakangan ini, sempat viral di media sosial, yang kemudian membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN angkat bicara untuk mengakui ternyata kawasan-kawasan yang dibatasi oleh pagar laut tersebut telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Hal yang mustahil di dalam hukum Indonesia ketika kawasan laut bisa mendapat dokumen HGB. Pada saat yang sama, Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri KKP, menyatakan bahwa 263 SHGB di pagar laut Tangerang itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau dengan kata lain ilegal.
Menteri ATR/BPN, yaitu Nusron Wahid mengatakan bahwa SHGB terkait pagar laut itu mencapai 263 bidang yang dimiliki oleh ragam pemilik. Mayoritas pemilik dokumen HGB berasal dari perusahaan yang nakal. Belakangan ini, dalam konferensi pers pada Rabu (22/1), Nusron mengatakan bahwa pemerintah telah mencabut SHGB Â di kawasan laut Tangerang tersebut. Temuan pagar laut itu pun juga didapati di daerah Jakarta hingga Bekasi. Selain itu, HGB laut pun ditemukan ada di laut timur Surabaya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemudian timbul pertanyaan soal bagaimana political will Prabowo itu dilaksanakan oleh jajarannya, terutama aparat penegak hukum dalam menindak polemik yang meresahkan masyarakat?
Analis ekonomi-politik dan kebijakan publik FISIP UI, yakni Andrinof Achir Chaniago berpendapat bahwa pernyataan Prabowo itu sudah sejalan dengan pekerjaan rumah untuk memulihkan citra pemerintah dalam hal itu. Dirinya menekankan Prabowo harus tegas dan konsisten dalam penindakan agar para oknum di berbagai lapisan pun takut untuk berbuat hal-hal yang menyimpang. Mantan Kepala Bappenas itu menegaskan bahwa Prabowo dan jajarannya tidak bisa tinggal diam atas pelanggaran-pelanggaran yang telah merusak sektor SDA.Â
Di samping itu, Direktur Eksekutif Walhi,yakni Zenzi Suhadi menyatakan dibutuhkan political will dari pemerintah. Dirinya berharap perkataan Prabowo bukan hanya sekadar lips service belaka. Zenzi menekankan aparat penegak hukum takkan ragu untuk menindak tegas urusan itu jika memang pemerintah memiliki kehendak politik yang kuat dan serius. Agar tidak menjadi lips service belaka atau dengan kata lain cuma manis di bibir, Dirinya lantas mendorong pemerintah untuk membentuk lembaga khusus penegakan hukum dalam sektor SDA.
Dirinya menyatakan bahwa hal itu penting dilakukan, khususnya untuk menguji keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti mafia di sektor SDA. Ia berpendapat bahwa Indonesia sudah seharusnya membentuk lembaga khusus penegakan hukum di sektor SDA. kemudian dalam kasus pagar dan HGB laut. Dirinya pun mendorong pembentukan satgas atau satuan tugas dalam menindak polemik tersebut.
Zenzi mengatakan kasus yang terjadi di Tangerang dan Sidoarjo, merupakan bukti bahwa telah lama pengusaha yang nakal tidak mematuhi dan menghormati pemerintah sebagaimana mestinya. HGB di wilayah laut di Sidoarjo sudah terbit sejak tahun 1966. Sementara, untuk SHGB dan SHM atas pagar laut misterius di Tangerang itu rata-rata terbit pada tahun 2022-2023. Ia kembali menekankan penegakan hukum di bidang agraria setidaknya harus menyasar tiga arah sumber daya alam. Tiga hal itu terkait kerugian lingkungan dan sosial yang ditimbulkan, keuntungan yang diincar oleh oknum, dan penyalahgunaan wewenang. Ia juga menyatakan bahwa Indonesia hanya akan menjadi negara besar dan sejahtera jika pemerintahannya bekerja sepenuh hati.
Ia sempat menyampaikan bahwa 10 tahun yang lalu, Walhi telah mengidentifikasi terdapat 12 pintu penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan SDA dan 18 bentuk gratifikasi yang berjalan dalam permainan pelaku usaha selaku pemegang kewenangan. Hal senada juga disampaikan Staf Pengelolaan Pengetahuan RMI- The Indonesia Institute for Forest and Environment, yakni Rifky Putra yang mengatakan bahwa Prabowo harus tegas dan mengawasi aparat penegak hukum (APH) agar bertindak sesuai dengan arahan.