JAKARTA- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juni. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (20-07-2021)
PPKM Darurat tersebut juga membatasi jam operasional supermarket dan pasar tradisional hingga jam 20.00 waktu setempat.
hal tesebut tentunya memberikan dampak, terutama kepada pedagang pasar tradisional. Salah satu pedagang yang terkena dampak PPKM adalah bu Wati pedagang kerupuk asal Jawa Tengah ini. Beliau mengaku penurunan omset hingga 2x lipat akibat PPKM tersebut. "pendapatan saya turunnya banyak mas, bisa sampai setengahnya karna pasar sepi banget" ujar wanita berusia 57 tahun tersebut.
Bu Wati juga mengatakan semoga kedepannya pemerintah dapat memberikan sedikit bantuan terhadap rakyat kecil seperti beliau. "semoga pemerintah bisa memperhatikan rakyat kecil seperti saya, anak saya 2 mas kalau saya ga jualan, nanti siapa yang biayain sekolah mereka" ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H