Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga sementara bagi masyarakat yang pendapatannya rendah belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekiar 56% dari pengeluaran rumah tangga mereka. Oleh sebab itu, pengenaan PPN pada sembako tenttu akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut.
Terlebih lagi, PPN yang ditarik atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada akhirnya akan dibebankan oleh pengusaha kepada konsumen.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!