Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga sementara bagi masyarakat yang pendapatannya rendah belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekiar 56% dari pengeluaran rumah tangga mereka. Oleh sebab itu, pengenaan PPN pada sembako tenttu akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut.
Terlebih lagi, PPN yang ditarik atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada akhirnya akan dibebankan oleh pengusaha kepada konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H