Mohon tunggu...
Ray Tri Cahya Putra
Ray Tri Cahya Putra Mohon Tunggu... Ahli Gizi - ini adalah akun belajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

leave a message after the tone

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak pada Kebutuhan Pokok dan Jasa Pendidikan

26 Juni 2021   14:39 Diperbarui: 26 Juni 2021   15:00 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengenaan pajak atas bahan kebutuhan pokok menjadi ramai. Pemerintah dianggap tidak adil karena mengenakan pajak atas bahan kebutuhan pokok, akan tetapipada saat yang sama membebaskan pajak untuk mobil dan rumah. Kabar yang beredar bercampur-campur antara kenaikan PPN dari 10% menjadi 12% dengan pengenaan pajak atas kebutuhan pokok.

Yang pasti, hal tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah akan menghapus dua dari empat kelompok barang yang saat ini bebas PPN.

Kedua barang tersebut adalah hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk batubara, dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. 

Adapun barang hasil pertambangan yang bebas PPN diantaranya minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil, biji timah, hingga biji besi. Sementara untuk barang kebutuhan pokok yang bebas PPN saat ini diantaranya adalah segala jenis beras dan gabah, sagu, jaging, telur, kedelai, garam, dan gula. 

Sedangkan dua kelompok barang lainnya masih akan bebas PPN. Yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya serta uang, emas batangan untuk kepingan cadangan devisa negara, dan surat beharga. 

Selain barang, pemerintah juga akan menghapus kelompok jasa yang selama ini bebas PPN. Dari 17 kelompok jasa yang saat ini bebas PPN, 11 kelompok akan dihapus oleh peperintah.

kelompok yang jasa dihapus tersebut adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi. Ada juga jasa pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat air dan udara dalam negri yang menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos yang akan dihapus dari daftar PPN 0%.

Sehingga nantinya hanya ada 6 kelompok jasa yang bebas PPN. Keenam kelompok tersebut adalah jasa keagamaan, jasa kesenian, dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

Staff Khusus Mentri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan melalui akun twitternya. Beliau mengakui bahwa rencana pemerintah ini memang menimbulkan kemarahan dan kebingunagn publik, karena dikhawatirkan pengenaan tarif PPN akan memicu kenaikan harga-harga. Di saat yang sama, pemerintah sedang berupaya memulihkan ekonomi akibat pandemi.

Namun, beliau menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkandi saat pandemi "Justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting, timing" tulisnya.

Yustinus menjelaskan, bahwa pandemi membuat penerimaan pajak turun sehingga menyebabkan penerimaan negara bertumpu pada pembiayaan utang. Kini, pemerintah sedang berupaya untuk memikirkan cara lain memaksimalkan penerimaan pajak dan tak bergantung pada utang, setelah pandemi berakhir. Pemerintah pun mulai memikirkan formula yang menjamin keberlanjutan fiskal jangka menengah/panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun