2. Menghidupkan lahan mati
Anjuran menghidupkan lahan mati terdapat dalam sebuah Hadits,
مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيْتَة فَهِيَ لَه
Artinya: "Barang siapa yang menghidupkan tanah (lahan) mati maka ia menjadi miliknya". (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
3. Tidak menebang pohon sembarangan
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw sebagaimana dalam Hadits,
مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي الناَّرِ
Artinya: “Barang siapa yang menebang pepohonan, maka Allah akan mencelupkannya ke dalam neraka”.
Maksud hadis di atas, dijelaskan kemudian oleh Abu Daud setelah meriwayatkan hadis tersebut, yaitu kepada orang yang memotong pepohonan secara sia-sia sepanjang jalan, tempat para musafir dan hewan berteduh. Ancaman keras tersebut secara tersurat merupakan ikhtiar untuk menjaga kelestarian pohon, karena keberadaan pepohonan tersebut banyak memberi manfaat bagi lingkungan sekitar
Itulah beberapa pembahasan mengenai kasus pengalihan lahan yang terjadi di Papua dalam prespektif Islam menurut sejumlah tafsir kontemporer. Semoga artikel ini dapat bermanfaat, apabila ada benarnya datangnya dari Allah Swt dan jika salah datang dari saya pribadi.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh……