Mohon tunggu...
Raysita Gusti Purbaningrun
Raysita Gusti Purbaningrun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"All Eyes on Papua", Meyingkap Permasalahan Lingkungan dalam Kacamata Tafsir Kontemporer

4 Juni 2024   08:20 Diperbarui: 4 Juni 2024   08:44 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Menghidupkan lahan mati

Anjuran menghidupkan lahan mati terdapat dalam sebuah Hadits,

 مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيْتَة فَهِيَ لَه

Artinya: "Barang siapa yang menghidupkan tanah (lahan) mati maka ia menjadi miliknya". (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

3. Tidak menebang pohon sembarangan

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw sebagaimana dalam Hadits,

مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي الناَّرِ

Artinya: “Barang siapa yang menebang pepohonan, maka Allah akan mencelupkannya ke dalam neraka”.

Maksud hadis di atas, dijelaskan kemudian oleh Abu Daud setelah meriwayatkan hadis tersebut, yaitu kepada orang yang memotong pepohonan secara sia-sia sepanjang jalan, tempat para musafir dan hewan berteduh. Ancaman keras tersebut secara tersurat merupakan ikhtiar untuk menjaga kelestarian pohon, karena keberadaan pepohonan tersebut banyak memberi manfaat bagi lingkungan sekitar

Itulah beberapa pembahasan mengenai kasus pengalihan lahan yang terjadi di Papua dalam prespektif Islam menurut sejumlah tafsir kontemporer. Semoga artikel ini dapat bermanfaat, apabila ada benarnya datangnya dari Allah Swt dan jika salah datang dari saya pribadi. 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh……

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun