Mohon tunggu...
Raysita Gusti Purbaningrun
Raysita Gusti Purbaningrun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"All Eyes on Papua", Meyingkap Permasalahan Lingkungan dalam Kacamata Tafsir Kontemporer

4 Juni 2024   08:20 Diperbarui: 4 Juni 2024   08:44 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selama paruh tahun 2024 media sosial banyak digemparkan dengan sejumlah berita viral yang terjadi di berbagai belahan dunia. “#All Eyes on Papua” menjadi salah satu tagar berita viral pada penghujung bulan Mei di Indonesia, dimana tagar ini telah di repost lebih dari 1 juta kali oleh para pengguna media sosial manapun. Tagar “All Eyes on Papua” merupakan bentuk kampanye keprihatinan oleh warganet terhadap kasus pengalihan hutan adat di Papua yang dirampas dan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit. Dengan trending nya tagar ini warganet berhadap dapat ikut serta memberikan dukungan kepada saudara kita di Papua yang tengah memperjuangkan kembali hak atas tempat tinggal mereka.

Kemudian, bagaimana sudut pandang Islam dalam mengkaji kasus perusakan lingkungan yang tengah viral ini?

  • Islam dan Kelestarian Lingkungan

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin hadir untuk mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi alam dan manusia. Hal ini diperlihatkan dari kuasa Allah Swt yang telah menciptakan alam semesta beserta isinya yang dapat menjadi naungan bagi seluruh makluk hidup ciptaan-Nya. Begitu besarnya kuasa Allah Swt dalam menciptakan alam semesta ini sehingga manusia diperintahkan untuk menjaga keseimbanganya, salah satunya dengan merawat dan melestarikan alam dan lingkungan tempat ia berpijak agar tidak terjadi kerusakan yang menimbulkan bencana dan mengganggu keberlangsungan hidup. Konsep mengenai lingkungan dan perawatannya dalam Islam telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits sehingga manusia dapat menjalankan perannya dengan baik sebagai Khalifatul fil ‘ard.

  • Kerusakan Alam dan Lingkungan dalam Prespektif Qur’an

Dalam Al-Qur’an telah disebutkan bahwa kerusakan alam terjadi karena dua faktor yaitu dari alam dan manusia. Kerusakan yang diakibatkan ulah manusia (kerusakan eksternal) akan mendatangkan hukuman bagi manusia itu sendiri sebagai akibat dari perbuatannya, hal ini disebutkan dalam firman Allah:

ظَهَرَ الفَسَادُ فِيْ الُبَرِّ وَاْلبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أيْدِي النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ اَّلذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Artinya: “Telah nampak kerusakan didarat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan lepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar)." ( QS: Ar-Rum: 41 ).

Ayat tersebut oleh Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah, disebutkan bahwa bencana alam yang terjadi di muka bumi tak lepas dari perilaku manusia yang merusak lingkungan sehingga mengakibatkan kekacauan yang berdampak pada keseimbangan lingkungan. Kata fasad dalam ayat ini dimaknai dengan pelanggaran yang mana dilakukan oleh manusia sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan di darat dan di laut. Kemudian ketidakseimbangan ini berakibat pada siksaan yang diterima manusia atas perbuatan nya agar mereka bertaubat dari kemaksiatan. 

Sedangkan kerusakan yang ditimbulkan alam (internal) diantaranya seperti gempa bumi (QS. Al-A’raf ayat 78), banjir (QS. Al-Ankabut ayat 14), angina topan (QS. Fussilat ayat 16), paceklik (QS An-Nahl ayat 112).

Pada kasus perusakan hutan di Papua, kerusakan alam yang terjadi diakibatkan oleh pengalihan lahan hutan seluas 36.094 hektar yang semula merupakan sumber pangan, perairan, dan identitas budaya suku adat Awyu dan Moi dialihkan menjadi perkebunan sawit melalui proyek Tanah Merah. Apabila perusakan alam dan lingkungan ini tetap dilanjutkan, maka akan berdampak pada keseimbangan ekosistem dan iklim serta bencana alam.

  • Upaya dalam Menanggulangi Kasus Perusakan Hutan

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi dampak dari alih fungsi hutan (deforestasi), diantaranya:

1. Penanaman pohon dan penghijauan (Reboisasi)

Penghijauan merupakan kegiatan yang mengandung banyak manfaat untuk kemaslahatan manusia. Selain itu, Rasulullah SAW mengatakan orang-orang yang menanam pohon sebagai bentuk shodaqoh, “Anas R. A. berkata, bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Tiada seorang muslim pun yang menanam tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau binatang lainnya melainkan tercatat untuknya sebagai sedekah.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun