Mohon tunggu...
Muhammad ArizalRaynanta
Muhammad ArizalRaynanta Mohon Tunggu... Aktor - Saya adalah Mahasiswa Unika Atma Jaya

Thuglyf

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Perlukah Jakarta Mengeluarkan Perda Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai?

10 Desember 2019   11:53 Diperbarui: 10 Desember 2019   12:05 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Muhammad Arizal Raynanta / Fakultas Hukum Atmajaya Jakarta / 2018 -- 0500 -- 0128

Belakangan ini isu sampah dan gaya hidup minim sampah menjadi topic yang mengemuka di masyarakat. Ingat sampah kita [1]ingat paus yang terdampar di Wakatobi dimana tubuhnya berisi 5,9 kg sampah plastik, kura-kura membawa sedotan plastik di kedalaman laut, kuda laut yang membawa korek kuping di laut Sumbawa atau gunung sampah di belakang rumah maupun di Bantar Gebang.

Semua perlahan menjadi perasaan bersalah. Namun, seberapa parah permasalahan sampah kita? Siapa yang sebenarnya bertanggungjawab untuk persoalan sampah di Indonesia? Apakah dengan membeli produk-produk ramah lingkungan membuat kita sebagai "pahlawan lingkungan"?

Kita sudah terbiasa memakai plastik sekali pakai. Plastik kresek, botol plastik, kemasan plastik, dan lain-lain itu hamper setiap hari kita memakainya. Indonesia sudah menjadi sorotan karena jadi negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia. Kadang, tidak mudah kalau hanya dari inisiatif kita sendiri. Kita suka lupa membawa kantong belanjaan sendiri, membawa tempat minum sendiri, membawa tempat makan sendiri, dan suka lupa untuk berbelanja barang-barang kecil untuk minta kepada kasir kalau tidak usah pakai plastik.

Kira-kira Jakarta perlu tidak ya, untuk menerapkan peraturan pengurangan atau bisa jadi pelarangan penggunaan sampah plastik untuk Ibu Kota kita ini? Karna beberapa restaurant atau kafe di Jakarta sudah beberapa sudah tidak memakai sampah plastik seperti kresek diganti jadi paper bag dan sedotan juga sekarang sudah diganti dengan sedotan alumunium, bambu, kayu, dan lain-lain. Ada juga tempat alat kebutuhan rumah tangga yang menjual segala barangnya memakai bahan organik.

Nah, menurut kalian apa perlu tidak ya Jakarta menerapkan peraturan daerah yang melarang warga nya untuk memakai plastik sekali pakai? Apa Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan seperti 4 kota lainnya?
Nah, beberapa kota di Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Daerah yang melarang penggunaan sampah plastik sekali pakai. Berikut beberapa kota yang sudah melarang sampah plastik di Indonesia :

Sejak 2016, Banjarmasin sudah melarang penggunaan sampah plastik. Karena aturan itu, mereka sudah bisa mengurangi sekitar 54 juta kantong plastik! Banjarmasin juga menjadi kota pertama yang menerapkan larangan penggunaan sampah plastik lho!

Sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016, Walikota menetapkan kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik yaitu : pusat perbelanjaan, [2]pertokoan modern, dan minimarket. Dan penerapan pelaksanaan pengguna kantong plastik tidak gratis berakhir pada tanggal 31 Mei 2016. Dan terhitung tanggal 1 Juni 2016 seluruh ritel took modern minimarket dilarang untuk menyediakan kantong plastik. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 29 Maret 2016.

Walaupun awalnya sempat ada pro dan kontra dari masyarakat Kota Banjarmasin, namun sekarang mereka sudah terbiasa dengan peraturan pengurangan sampah plastik di kota-nya.

Menyusul Banjarmasin, salah satu kota di Kalimantan yaitu Balikpapan juga sudah menerapkan Peraturan Daerah yang sama seperti Kota Banjarmasin. Sudah ada 70-80 retail modern di Balikpapan yang tidak memakai plastik. Sedangkan, untuk di pasar tradisional masih belum di terapkan.

Berlaku tanggal 03 April 2018, Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 bahwa : Pelaku Usaha dilarang menggunakan Kantong Plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap Kantong Plastik. Dan wajib menyediakan Kantong [3]Alternatif Ramah Lingkungan. Dan, berharap masyarakat berperan aktif dalam pengurangan Kantong Plastik, dan penggunaan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.

Kota di Pulau Jawa yang sudah menerapkan pengurangan sampah plastik sekali pakai adalah Kota Bogor. Kebijakan anti plastik sudah diterapkan sejak Desember 2018. Beberapa toko di Kota Bogor ada yang sudah menyediakan kantong alternatif berbahan dari serat singkong dan bahan daur ulang lainnya. Berikut, peraturan Wali Kota Bogor tentang Larangan Penggunaan Plastik:
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik yang diterapkan padaa Pusat Perbelanjaan dan Pertokoan Modern. Terhitung tanggal 1 Desember 2018 seluruh Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilarang untuk menyediakan kantong plastik.

Kota terakhir adalah Kota Denpasar, Bali. Aturan pelarangan kantong plastik di sana mulai berlaku dari 1 Januari 2019. Tapi warga Pulau Bali sudah membiasakan dan sudah memulai [4]sosialisasi untuk tidak memakai sampah plastik sekali pakai dari 2017. Dan akhirnya pada Januari 2019 pemerintah Kota Denpasar sudah menerapkan kebijakan tidak memakai plastik di seluruh pusat perbelanjaan, bukan hanya toko modern saja, melainkan pasar-pasar tradisional juga.

Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Telah menghimbau masyarakat nya untuk mengikuti peraturan baru ini. Bukan hanya penjual tetapi juga pembelinya untuk mengurangi sampah plastik.

Diatas adalah beberapa kota di Indonesia yang sudah menerapkan larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Sebelumnya, mengingat undang-undang dasar  yang mencakup :

Definisi dari lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ("UU 32/2009") sebagai berikut : Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ("UU 18/2008") : Dalam Pasal 29 ayat (1) UU 18/2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang: memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir, dan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Sampah yang dikelola berdasarkan UU 18/2008 terdiri atas: sampah rumah tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik), sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya), dan sampah spesifik (meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan lain sebagainya).

Setelah membaca tentang ke-4 kota diatas, saya mencari jawaban dari beberapa orang yang saya tanyakan tentang bagaimana sampah plastik di Jakarta? Apa perlu Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan daerah seperti di atas?

"Kalau menurut saya, langkah sederhana yang sebenarnya penting itu adalah pengolahan/pemisahan sampah dapur (makanan), dan sampah kering. Karena biasanya sumber penyakit dan bau itu justru dari sampah dapur yang membusuk. Karena dampak dari sampah dapur yang membusuk itu ke orang-orang yang nanti membersihkannya saat di tempat pembuangan umum (TPU), banyak dari pekerjanya yang kena [5]ISPA atau gangguan saluran pernafasan karena ini. Untuk peraturan itu menurut saya hanya untuk pengurangan/dilarangnya dari toko-toko saya atau supermarket, restaurant, dan caf. Cukup memakai bahan yang ramah lingkungan saja." ( Ariabryna, 19 tahun )

"Plastik itu sebenarnya rancu, karena mau bagaimanapun plastik sudah bagian dari kebiasaan, gaya hidup dan seberapapun walau hanya 1 orang saja menghilangkan plastik dari hidupnya, pasti tetap ada sampah plastik yang tertimbun juga. Karena, produksi plastik itu masih tetap ada dan kuantitas produksi nya masih sama. Untuk Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan daerah seperti itu menurut saya tidak usah. Cukup kesadaran dari kita saja." ( Azriel, 23 tahun )

Jakarta itu perlu peraturan daerah untuk toko-toko modern. Pelarangan sampah plastik atau plastik sekali pakai di restaurant, caf, supermarket, minimarket. Bisa diganti dengan plastik organik, tas canvas, dan bahan-bahan ramah lingkungan lainnya. Kebanyakan sampah itu dari sampah rumah tangga, bekas alat mandi, alat dapur, alat pembersih, dan lain-lain. Untuk pelarangan lainnya, itu kesadaran diri saja. Jadi mulai memakai alat-alat yang tidak sekali pakai. Yang bisa dipakai lama atau bisa di daur ulang.

Referensi:

2016. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2016. Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

2018. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2018. Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

2018. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 61 Tahun 2018. Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

2018. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 36 Tahun 2018. Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

Hutomo,S.H., Dimas. 2019. Aturan tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Bogor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun