Mohon tunggu...
Muhammad ArizalRaynanta
Muhammad ArizalRaynanta Mohon Tunggu... Aktor - Saya adalah Mahasiswa Unika Atma Jaya

Thuglyf

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Perlukah Jakarta Mengeluarkan Perda Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai?

10 Desember 2019   11:53 Diperbarui: 10 Desember 2019   12:05 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kota di Pulau Jawa yang sudah menerapkan pengurangan sampah plastik sekali pakai adalah Kota Bogor. Kebijakan anti plastik sudah diterapkan sejak Desember 2018. Beberapa toko di Kota Bogor ada yang sudah menyediakan kantong alternatif berbahan dari serat singkong dan bahan daur ulang lainnya. Berikut, peraturan Wali Kota Bogor tentang Larangan Penggunaan Plastik:
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik yang diterapkan padaa Pusat Perbelanjaan dan Pertokoan Modern. Terhitung tanggal 1 Desember 2018 seluruh Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilarang untuk menyediakan kantong plastik.

Kota terakhir adalah Kota Denpasar, Bali. Aturan pelarangan kantong plastik di sana mulai berlaku dari 1 Januari 2019. Tapi warga Pulau Bali sudah membiasakan dan sudah memulai [4]sosialisasi untuk tidak memakai sampah plastik sekali pakai dari 2017. Dan akhirnya pada Januari 2019 pemerintah Kota Denpasar sudah menerapkan kebijakan tidak memakai plastik di seluruh pusat perbelanjaan, bukan hanya toko modern saja, melainkan pasar-pasar tradisional juga.

Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Telah menghimbau masyarakat nya untuk mengikuti peraturan baru ini. Bukan hanya penjual tetapi juga pembelinya untuk mengurangi sampah plastik.

Diatas adalah beberapa kota di Indonesia yang sudah menerapkan larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Sebelumnya, mengingat undang-undang dasar  yang mencakup :

Definisi dari lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ("UU 32/2009") sebagai berikut : Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ("UU 18/2008") : Dalam Pasal 29 ayat (1) UU 18/2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang: memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir, dan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Sampah yang dikelola berdasarkan UU 18/2008 terdiri atas: sampah rumah tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik), sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya), dan sampah spesifik (meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan lain sebagainya).

Setelah membaca tentang ke-4 kota diatas, saya mencari jawaban dari beberapa orang yang saya tanyakan tentang bagaimana sampah plastik di Jakarta? Apa perlu Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan daerah seperti di atas?

"Kalau menurut saya, langkah sederhana yang sebenarnya penting itu adalah pengolahan/pemisahan sampah dapur (makanan), dan sampah kering. Karena biasanya sumber penyakit dan bau itu justru dari sampah dapur yang membusuk. Karena dampak dari sampah dapur yang membusuk itu ke orang-orang yang nanti membersihkannya saat di tempat pembuangan umum (TPU), banyak dari pekerjanya yang kena [5]ISPA atau gangguan saluran pernafasan karena ini. Untuk peraturan itu menurut saya hanya untuk pengurangan/dilarangnya dari toko-toko saya atau supermarket, restaurant, dan caf. Cukup memakai bahan yang ramah lingkungan saja." ( Ariabryna, 19 tahun )

"Plastik itu sebenarnya rancu, karena mau bagaimanapun plastik sudah bagian dari kebiasaan, gaya hidup dan seberapapun walau hanya 1 orang saja menghilangkan plastik dari hidupnya, pasti tetap ada sampah plastik yang tertimbun juga. Karena, produksi plastik itu masih tetap ada dan kuantitas produksi nya masih sama. Untuk Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan daerah seperti itu menurut saya tidak usah. Cukup kesadaran dari kita saja." ( Azriel, 23 tahun )

Jakarta itu perlu peraturan daerah untuk toko-toko modern. Pelarangan sampah plastik atau plastik sekali pakai di restaurant, caf, supermarket, minimarket. Bisa diganti dengan plastik organik, tas canvas, dan bahan-bahan ramah lingkungan lainnya. Kebanyakan sampah itu dari sampah rumah tangga, bekas alat mandi, alat dapur, alat pembersih, dan lain-lain. Untuk pelarangan lainnya, itu kesadaran diri saja. Jadi mulai memakai alat-alat yang tidak sekali pakai. Yang bisa dipakai lama atau bisa di daur ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun