Mohon tunggu...
Muhammad ArizalRaynanta
Muhammad ArizalRaynanta Mohon Tunggu... Aktor - Saya adalah Mahasiswa Unika Atma Jaya

Thuglyf

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Perlukah Jakarta Mengeluarkan Perda Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai?

10 Desember 2019   11:53 Diperbarui: 10 Desember 2019   12:05 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Arizal Raynanta / Fakultas Hukum Atmajaya Jakarta / 2018 -- 0500 -- 0128

Belakangan ini isu sampah dan gaya hidup minim sampah menjadi topic yang mengemuka di masyarakat. Ingat sampah kita [1]ingat paus yang terdampar di Wakatobi dimana tubuhnya berisi 5,9 kg sampah plastik, kura-kura membawa sedotan plastik di kedalaman laut, kuda laut yang membawa korek kuping di laut Sumbawa atau gunung sampah di belakang rumah maupun di Bantar Gebang.

Semua perlahan menjadi perasaan bersalah. Namun, seberapa parah permasalahan sampah kita? Siapa yang sebenarnya bertanggungjawab untuk persoalan sampah di Indonesia? Apakah dengan membeli produk-produk ramah lingkungan membuat kita sebagai "pahlawan lingkungan"?

Kita sudah terbiasa memakai plastik sekali pakai. Plastik kresek, botol plastik, kemasan plastik, dan lain-lain itu hamper setiap hari kita memakainya. Indonesia sudah menjadi sorotan karena jadi negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia. Kadang, tidak mudah kalau hanya dari inisiatif kita sendiri. Kita suka lupa membawa kantong belanjaan sendiri, membawa tempat minum sendiri, membawa tempat makan sendiri, dan suka lupa untuk berbelanja barang-barang kecil untuk minta kepada kasir kalau tidak usah pakai plastik.

Kira-kira Jakarta perlu tidak ya, untuk menerapkan peraturan pengurangan atau bisa jadi pelarangan penggunaan sampah plastik untuk Ibu Kota kita ini? Karna beberapa restaurant atau kafe di Jakarta sudah beberapa sudah tidak memakai sampah plastik seperti kresek diganti jadi paper bag dan sedotan juga sekarang sudah diganti dengan sedotan alumunium, bambu, kayu, dan lain-lain. Ada juga tempat alat kebutuhan rumah tangga yang menjual segala barangnya memakai bahan organik.

Nah, menurut kalian apa perlu tidak ya Jakarta menerapkan peraturan daerah yang melarang warga nya untuk memakai plastik sekali pakai? Apa Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan seperti 4 kota lainnya?
Nah, beberapa kota di Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Daerah yang melarang penggunaan sampah plastik sekali pakai. Berikut beberapa kota yang sudah melarang sampah plastik di Indonesia :

Sejak 2016, Banjarmasin sudah melarang penggunaan sampah plastik. Karena aturan itu, mereka sudah bisa mengurangi sekitar 54 juta kantong plastik! Banjarmasin juga menjadi kota pertama yang menerapkan larangan penggunaan sampah plastik lho!

Sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016, Walikota menetapkan kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik yaitu : pusat perbelanjaan, [2]pertokoan modern, dan minimarket. Dan penerapan pelaksanaan pengguna kantong plastik tidak gratis berakhir pada tanggal 31 Mei 2016. Dan terhitung tanggal 1 Juni 2016 seluruh ritel took modern minimarket dilarang untuk menyediakan kantong plastik. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 29 Maret 2016.

Walaupun awalnya sempat ada pro dan kontra dari masyarakat Kota Banjarmasin, namun sekarang mereka sudah terbiasa dengan peraturan pengurangan sampah plastik di kota-nya.

Menyusul Banjarmasin, salah satu kota di Kalimantan yaitu Balikpapan juga sudah menerapkan Peraturan Daerah yang sama seperti Kota Banjarmasin. Sudah ada 70-80 retail modern di Balikpapan yang tidak memakai plastik. Sedangkan, untuk di pasar tradisional masih belum di terapkan.

Berlaku tanggal 03 April 2018, Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 bahwa : Pelaku Usaha dilarang menggunakan Kantong Plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap Kantong Plastik. Dan wajib menyediakan Kantong [3]Alternatif Ramah Lingkungan. Dan, berharap masyarakat berperan aktif dalam pengurangan Kantong Plastik, dan penggunaan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun