5. Jadi intinya, pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar melalui ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah struk bukti pembayaran.
6. Dengan penerapan E-Tilang, akan mudah dipercaya bisa mencegah serta mengurangi praktik Pungli atau pungutan liar, mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang karena pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank seperti Bank BRI.
7. Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan / menjatuhkan putusan denda (amar putusan), tak hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM.
Tetapi dalam pelaksanaanya, teknologi juga mempunyai kelemahan seperti  pemakaian teknologi juga dibutuhkan sebuah biaya yang besar karena harganya yang relative mahal. Selain itu kita tahu bahwa negara kita merupakan negara yang besar sekali, dan tentunya mempunyai jumlah penduduk yang sangat banyak.Â
Teknologi yang dibuat pemerintah belum tentu akan membuahkan hasil yang optimal untuk warga pinggiran di pelosok desa karena kurangnya persiapan oleh pemerintah lalu teknologi juga tidak bagus untuk manusianya karena dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat hilangnya budaya anak-anak bermain permainan tradisional seperti petak umpet dan lain lain.Â
Anak-anak sekarang cenderung menyukai permainan berbasis online daripada bermain di lapangan seperti game online dan bermain di warnet dekat rumahnya. Permainan online yang digemari sering membuat anak lupa waktu dan tidak tertarik pada pelajaran sekolah karena merasa malas. Orang tua harus bisa mengontrol dan mengawasi anak supaya tidak mengubah pola pikiran mereka kearah yang negative.Â
Lalu ada juga semakin bebasnya masyarakat mengakses situs situs pemerintah  yang akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak sistem TIK pada e-government. Misalnya  pada kasus pembobolan situs atau website Komisi Pemilihan Umum ketika penyelenggaraan Pemilu  daerah dan kota oleh seorang peretas situs.Â
Tetapi semua itu bisa dicegah dan diatasi oleh pihak yang juga lebih mengerti dan memahami tentang teknologi seperti polisi bidang internet. Semoga dengan blog kali ini kita semakin bisa selektif dalam bermain teknologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H