Mohon tunggu...
Raymond Hutahaean
Raymond Hutahaean Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Saya seorang mahasiswa hukum.Membaca dan menulis adalah kesukaan saya,saya senang membaca dan menulis tentang Filsafat, Ilmu Hukum dan disiplin ilmu lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguji Kolaborasi Profesi Hukum dan Kecerdasan Buatan dalam Penegakan Hukum

6 September 2024   11:22 Diperbarui: 6 September 2024   13:03 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era digital yang semakin maju,kecerdasan buatan (Artificial Inteligence) telah menjadi salah satu inovasi teknologi yang paling berpengaruh di berbagai sektor,termasuk dalam bidang hukum.Sebagai negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Indonesia adalah negara hukum tentu harus siap dalam perkembangan teknologi khususnya dalam penegakan hukum itu sendiri. Kolaborasi antara profesi Hukum dan Kecerdasan buatan membuka peluang baru yang menjanjikan ,namun juga menghadirkan tantangan yang kompleks.Artificial Inteligence memiliki potensi untuk mentransformasi Pratik hukum dengan meningkatkan esisiensi,akurasi dan aksebilitas layanan Hukum.Misalnya Artificial Inteligence dapat membantu dalam menganalisi data hukum yang besar,memprediksi hasil putusan suatu perkara,dan bahkan mampu memberikan saran hukum.Namun dibalik itu semua Integrasi AI dalam profesi Hukum juga menimbulkan berbagai pertanyaan etis dan regulasi.Bagaimana menghasilkan bahwa Keputusan yang dihasilkan oleh AI adil dan tidak bias?Selain itu yang paling mendalam adalah kekhawatiran AI dapat menggantikan peran manusia dalam profesi hukum.Essay ini bertujuan untuk mengeksporasi bagaimana AI dapat mengubah Pratik hukum ,serta mengidentifikasi peluang dan tantangan yang mungkin dihadapi.

Artificial Inteligence dapat meningkatkan efesiensi dalam proses hukum dalam menganalisis data dalam jumlah besar secara cepat dan akurat.Misalnya AI dapat digunakan untuk meninjau dokumen Hukum,mengidentifikasi pola kasus hukum,dan memberikan rekomendasi berdasarkan aturan hukum yang berlaku.AI juga dapat meningkatkan aksebilitas layanan hukum bagi masyarakat luas.Chatbot hukum,seperti LIA (Legal Inteligence Assistant) di Indonesia,dan AI juga dapat memberikan informasi hukum dasar kepada masyarakat.Dengan menggunakan AI juga dapat mengurangi biaya operasional dalam Pratik Hukum.Banyak penemuan-penemuan terbaru yang mendukung penggunaan AI dalam dunia Hukum,contohnya dijelasan pada artikel Hukum Online (FH UB Kembangkan Aplikasi Konsultasi Hukum Internasional Berbasi AI) Program ini didukung dalam rangka menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi.Ini juga di dorong oleh banyaknya WNI di jepang,korea dan Hongkong yang tidak paham Hukum dan membutuhkan konsultasi hukum.Persoalan yang kerap dihadapi oleh WNI di luar negeri adalah isu pekerjaan domestic,kewarganeraan anak yang baru lahir,perlindungan hukum bagi tenaga kerja hingga kendala visa.Contoh penggunaan AI dalam dunia hukum juga adalah penggunaan e-tilang.

Sebagaimana juga dijelaskan oleh artikel (IBLAM School of Law Dorong Penyusunan Aturan Penggunaan AI dalam Pendidikan Tinggi) dan sudah diimplementasikan di berbagai Universitas di Luar Negeri Seperti York University, Osgoode Hal Law School dan University of Chile.Penggunaan AI oleh Firma Hukum UMBRA.Di Indonesia, peraturan yang berlaku saat ini yang relevan dengan penggunaan AI antara lain UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen PSE), serta UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).Dibalik semua kelebihan AI itu ada tantangan yang harus dihadapi dalam pengimpementasiannya,seperti,pertama dalam hal Regulasi dan KepatuhanPenggunaan AI dalam hukum memerlukan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa teknologi ini digunakan secara etis sesuai dengan aturan yang berlaku.kedua Keamanan Data menjadi isu penting ,mengingat AI akan mengakses data sensitive,Perlindungan Data Pribadi yang harus dijamin untuk memcegah penyalahgunaan serta Ketergantungan pada Teknologi Ketergantungan ini dapat mengurangi kemampuan kritis dan analitis dari para professional hukum.Berdasarkan peluang dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh dunia penegakan hukum dalam pengimplementasian AI maka saya menawarkan beberapa solusi agar penggguaan AI tidak mencederai penegakan hukum itu sendiri. Solusi yang saya tawarkan adalah :

  • Pengembangan Regulasi yang komperensif,Pemerintah dan DPR sebagai badan regulasi harus bekerjasama untuk menbembangkan regulasi yang komperensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.Bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  • Pendidikan dan Pelatihan para professional Hukum tentang penggunaan AI dalam Pratik hukum sesuai dengan aturan hukum itu sendiri.Pemerintah harus mendorong program ini dengan membantu sarana yang memadai guna meningkatkan penegakan hukum.
  • Kolaborasi antardisiplin antara ahli hukum,teknolog,dan regulator untuk memastikan AI digunakan secara bertanggungjawab dan efektif.

Kesimpulannya Kolaborasi antara profesi Hukum dan kecerdasan buatan menawarkan banyak peluang untuk meningkatkan efisiensi dan aksebilitas dalam Pratik hukum.Namun tantangan seperti regulasi,keamanan data,dan ketergantungan akan teknologi harus diatasi dengan solusi yang tepat.Dengan pendekatan yang tepat,AI dapat menjadi alat yang sangat berharga dalam dunia hukum.Berdasarkan pemaparan di atas dan sesuai dengan kondisi Hukum di Negara kita saat ini,saran saya sebagai penulis adalah Pemerintah dan Badan Legislasi segera membuat peraturan mengenai penggunaan Artificial Inteligence, bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.Untuk beradaptasi dengan era digital dan masa depan Profesi Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun