Artificial Inteligence telah menjadi topik hangat di berbagai sektor, termasuk dalam penegakan Hukum. Di indonesia, penggunaan AI dalam penegakan Hukum menawarkan berbagai potensi dan tantangan yang perlu dipertimbangkan secara matang.
Dampak Positif
1. AI dapat memproses data dalam jumlah besar dan dengan cepat dan akurat ,membantu penegak Hukum dalam mengidentifikasi pola  kejahatan dan mencegah tindak kriminal.
2. Dengan otomatisasi tugas rutin, seperti analisis data dan pemantauan, AI dapat mengurangi beban kerja penegak Hukum, memungkinkan mereka fokus pada tugas yang lebih kompleks.
3. Penggunaan AI dalam sistem penegakan Hukum dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, karena setiap keputusan yang diambil oleh AI dapat dilacak dan dianalisis.
Dampak Negatif
1. Penggunaan AI dalam penegakan Hukum dapat menimbulkan kekhawatiran tentang privasi data, terutama jika data pribadi digunakan tanpa izin yang jelas.
2. AI dapat memperkuat bias yang ada dalam data yang digunakan untuk melatihnya, yang dapat mengakibatkan keputusan yang tidak adil atau diskriminatif.
3. Keputusan yang diambil oleh AI mungkin sulit dipertanggungjawabkan, terutama jika terjadi kesalahan atau ketidakadilan.
Berikut beberapa contoh penggunaan AI dalam penegakan Hukum.
1. E-Tilang, sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera CCTV dan AI untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
2. Analisis Forensik, AI digunakan untuk menganalisis bukti digital dalam kasus kejahatan siber, membantu dalam mengidentifikasi pelaku dan pola kejahatan.
3. Prediksi Kejahatan, beberapa kota di dunia telah mulai menggunakan AI untuk memprediksi area yang berpotensi tinggi terjadi kejahatan, memungkinkan penegak Hukum  untuk mengambil tindakan pencegahan/preventif.
Di Indonesia, penggunaan AI dalam penegakan Hukum diatur dalam beberapa peraturan diantaranya :
a. Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ,mengatur penggunaan sistem elektronik dan agen elektronik termasuk AI
b.UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
c. PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE)Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H