Mohon tunggu...
Rayhan Widyadhana
Rayhan Widyadhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo // 201980018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Soal Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako

19 Juni 2021   10:20 Diperbarui: 19 Juni 2021   11:08 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkenaan dengan kebijakan Pemerintah mengenai Rencana Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada sembako membuat kegaduhan di masyarakat. Bagaimana tidak yang sebelumnya bahan kebutuhan pokok tidak dikenakan pajak karena merupakan kebutuhan masyarakat setiap harinya. Namun sekarang, pemerintah bakal mengenakan pajak bagi belanja sembako. Rencana kebijakan pemerintah akan menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen yang dinilai keliru untuk kondisi pada sekarang ini.

Tidak hanya sembako namun pemerintah juga hendak mengenakan pajak bagi sekolah atau jasa pendidikan. Kabarnya pemerintah mengajukan pilihan PPN agar membedakan pajak sekolah swasta lebih mahal dari pada sekolah negeri. Hal ini yang membuat masyarakat menjadi geram, seharusnya belum saatnya bagi pemerintah untuk menaikkan pajak kepada masyarakat apalagi sekarang masih banyak yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang malah nantinya akan membuat pasar terganggu dan berdampak pada kebutuhan masyarakat terlebih lagi mengenakan pajak bagi sekolah. Seharusnya justru pemerintah memudahkan masyarakat dalam mengakses pendidikan bukan malah menyulitkan masyarakat.

Negeri kita memang membutuhkan pemasukan dari penerimaan pajak yang merupakan sumber pendapatan kebutuhan belanja negara yang digunakan untuk pemulihan ekonomi akibat pengaruh pandemi Covid-19, namun seharusnya pemerintah tidak membebankan pajak kepada bahan pokok yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat sehari-harinya yang mempunyai efek daya beli yang tinggi untuk keberlangsungan ekonomi. Kebijakan pemerintah akan mengenakan PPN hingga ke bahan pangan bisa berisiko menurunkan daya beli masyarakat serta terjadinya kenaikan harga barang bahan pokok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun