Mohon tunggu...
Rayhan Syechul Islam
Rayhan Syechul Islam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pewaris (Orangtua Anda) Meninggal Dunia? Ketahui Hak dan Kewajiban Sebagai Ahli Waris

17 Maret 2023   15:46 Diperbarui: 17 Maret 2023   16:23 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehilangan seseorang yang kita sayangi memang sangat menyakitkan, apalagi jika yang meninggal adalah orangtua. Selain harus melewatkan kehadiran mereka yang tidak akan pernah kembali, anak-anak juga harus mengurus urusan harta waris. Di Indonesia, harta waris diatur berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, anak-anak harus mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam menerima dan membagi harta waris yang ditinggalkan oleh orangtua.

  • Hak dan Kewajiban Anak dalam Hukum Waris

Menurut hukum waris Islam, harta waris akan dibagi sesuai dengan peraturan syariah, di mana anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan. Namun, di Indonesia, terdapat peraturan yang memberikan hak yang sama antara anak laki-laki dan perempuan.

Setelah orangtua meninggal, anak-anak berhak atas bagian yang sama dalam harta waris. Namun, perlu diingat bahwa anak-anak tidak dapat mengklaim harta waris jika orangtua mereka masih hidup, kecuali jika orangtua tersebut memberikan warisan secara sukarela. Selain itu, anak-anak harus mengikuti prosedur hukum untuk mendapatkan harta waris, termasuk membuat surat keterangan waris, melakukan verifikasi harta waris, dan menyelesaikan pajak waris.

Ilustrasi Pembagian Harta Waris ( Sumber : Shutterstock.com)
Ilustrasi Pembagian Harta Waris ( Sumber : Shutterstock.com)
  • Prosedur Mendapatkan Harta Waris

Untuk mendapatkan hak atas harta waris, anak-anak harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pertama, anak-anak harus membuat surat keterangan waris di kantor Catatan Sipil. Surat keterangan waris ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa anak-anak adalah ahli waris dari orangtua yang meninggal.

Kedua, anak-anak harus melakukan verifikasi harta waris yang ditinggalkan oleh orangtua mereka. Verifikasi ini dilakukan dengan meminta sertifikat kepemilikan harta dan dokumen lain yang dibutuhkan seperti bukti kepemilikan rumah, kendaraan, atau dokumen penting lainnya.

Terakhir, anak-anak harus menyelesaikan pajak waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak waris dikenakan terhadap setiap jenis harta waris yang diterima, seperti uang, properti, saham, atau barang berharga lainnya.

Regulasi yg mengatur tentang harta waris ( Sumber : Shutterstock.com)
Regulasi yg mengatur tentang harta waris ( Sumber : Shutterstock.com)
  • Regulasi Yang  Mengatur Tentang Harta Waris

Dasar hukum yang mengatur tentang harta waris di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum Islam. Menurut hukum Islam, pewarisannya diatur oleh hukum syariah, di mana harta waris dibagi sesuai dengan peraturan syariah, di mana anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan. Namun, di Indonesia, hukum waris sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Undang-Undang ini, anak-anak berhak atas bagian yang sama dalam harta waris, baik itu anak laki-laki maupun perempuan. Jika anak laki-laki dan perempuan jumlahnya sama, maka masing-masing akan mendapatkan bagian yang sama. Namun, jika anak laki-laki lebih banyak dari pada anak perempuan, maka jumlah harta waris akan dibagi menjadi beberapa bagian, dimana anak laki-laki akan mendapatkan dua bagian, dan anak perempuan akan mendapatkan satu bagian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun