Mohon tunggu...
Rayhan Raka Prasada
Rayhan Raka Prasada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka main game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Daerah dan Hutang Daerah di Kabupaten Probolinggo

20 Mei 2024   20:18 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:28 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan peraturan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1999 memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola keuangan mereka. 

Berdasarkan PMK nomor 193/PMK.07/2022 Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. 

Namun, indeks kapasitas fiskal daerah Kabupaten Probolinggo yang masih rendah membatasi kemampuan daerah untuk memanfaatkan otonominya secara maksimal sebagai kebutuhan anggaran pembangunan di wilayahnya. Adanya keterbatasan kapasitas fiskal tersebut, memicu munculnya kebutuhan sumber - sumber alternatif pembiayaan daerah. Obligasi daerah dan sukuk daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan alternatif tersebut. Obligasi daerah memberikan akses kepada sumber dana dari pasar modal bagi pembiayaan proyek - proyek pembangunan daerah.

Obligasi merupakan salah satu produk pasar modal yang diperdagangkan sebagai alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan. Obligasi banyak diminati karena memiliki keuntungan tersendiri baik bagi pihak perusahaan ataupun investor. Menurut Kepres RI No. 775/KMK/001/1982 obligasi adalah: Jenis Efek berupa surat pengakuan hutang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 3 tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten. 

Sedangkan menurut Bursa Efek Indonesia (2010) pengertian obligasi adalah surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak uang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melinasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan pada pihak pembeli obligasi tersebut.

Obligasi daerah Kabupaten Probolinggo merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat untuk mendukung proyek-proyek pembangunan dan infrastruktur di wilayah tersebut. Melalui obligasi ini, Kabupaten Probolinggo dapat mengumpulkan dana dari masyarakat dengan menawarkan imbal hasil yang menarik sebagai imbalan atas investasi yang diberikan. 

Dana yang terkumpul dari obligasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek strategis, seperti pembangunan jalan, jembatan, sistem air bersih, dan lainnya yang akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan demikian, obligasi daerah Kabupaten Probolinggo tidak hanya menjadi sarana untuk pengumpulan dana, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

Utang daerah
Utang daerah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kontrak atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Utang daerah adalah sumber pendanaan alternatif APBD yang berguna untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.
Utang daerah bersumber dari :

Pemerintah Pusat, bisa berasal dari APBN, penerusan pinjaman dalam negeri, dan penerusan pinjaman luar negeri
Pemerintah daerah lain,Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah NKRI

Lembaga keuangan bukan bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah NKRI
Masyarakat, berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.
Ada beberapa jenis utang daerah :
Utang jangka pendek adalah pinjaman untuk menutupi defisit dalam aliran kas dan harus dikembalikan secara penuh dalam setahun.
Utang jangka menengah adalah pinjaman yang dapat digunakan untuk membiayai proyek penghasil non-pendapatan dan harus dikembalikan secara penuh selama periode yang tidak melebihi masa jabatan kepala daerah

Utang jangka panjang adalah pinjaman yang dapat digunakan untuk membiayai proyek penghasil pendapatan dan harus dengan persetujuan DPRD.
Pinjaman daerah Kabupaten Probolinggo menjadi salah satu strategi keuangan yang diambil oleh pemerintah setempat untuk memenuhi kebutuhan dana dalam mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik bagi masyarakat. Namun, tantangan muncul ketika pembayaran pinjaman tersebut menjadi beban yang berat bagi anggaran daerah, terutama jika tidak diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup atau pengelolaan keuangan yang efisien. Untuk mengatasi hal ini, solusi yang dapat diambil antara lain adalah dengan meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi sumber daya lokal, peningkatan pajak, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif. 

Selain itu, perlu dilakukan juga efisiensi dalam pengelolaan anggaran serta evaluasi terhadap prioritas penggunaan dana publik agar lebih efektif dan efisien. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pinjaman daerah Kabupaten Probolinggo dapat dikelola secara lebih berkelanjutan dan memberikan dampak positif yang berkesinambungan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun