Perda ini berfokus pada pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Mengingat tantangan besar dalam pengelolaan sampah di kota besar seperti Jakarta
4.
Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Perda No. 1 Tahun 2008 tentang RTRW DKI Jakarta
- Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan RTRW DKI Jakarta
- Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW DKI Jakarta 2022-2041
.
- Perda No. 1 Tahun 2008 tentang RTRW DKI Jakarta
Merupakan dasar perencanaan tata ruang kota yang mengatur zonasi penggunaan lahan, pembangunan kawasan, dan infrastruktur kota.
- Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan RTRW DKI Jakarta
Perubahan ini mencakup pengembangan kawasan baru, pembenahan infrastruktur, dan perhatian terhadap aspek lingkungan yang lebih kuat.
- Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW DKI Jakarta 2022-2041
Merupakan rencana jangka panjang yang lebih fokus pada keberlanjutan dan pengelolaan ruang yang lebih ramah lingkungan serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan kota
Perda No. 1 Tahun 2008 tentang RTRW DKI Jakarta
- Prinsip Keterpaduan: Perda ini mengedepankan prinsip keterpaduan dalam pengelolaan ruang, yang mengintegrasikan aspek penggunaan lahan, infrastruktur, dan kawasan dalam satu perencanaan yang komprehensif.
Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan RTRW DKI Jakarta
- Prinsip Pengembangan Berkelanjutan: Perubahan RTRW ini mengutamakan pengembangan kawasan yang mendukung keberlanjutan, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih terintegrasi.
Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW DKI Jakarta 2022-2041
- Prinsip Keberlanjutan (Sustainability): Mengutamakan keberlanjutan dalam setiap aspek pengelolaan tata ruang, baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun sosial, dengan tujuan untuk menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan dan layak huni bagi generasi mendatang.
Perda No. 1 Tahun 2008 tentang RTRW DKI Jakarta
- Otonomi Perencanaan dan Pengaturan Zonasi: Perda ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merencanakan dan mengatur zonasi penggunaan lahan di wilayahnya. Pemerintah DKI Jakarta memiliki otonomi untuk menentukan fungsi penggunaan lahan, seperti pemukiman, perdagangan, industri, dan ruang terbuka hijau, serta menetapkan kawasan yang boleh dan tidak boleh dibangun untuk menjaga keseimbangan dan tata ruang kota.