Mohon tunggu...
Rayhan Maulana
Rayhan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa semester 3 dan memiliki hobi sport fishing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

perbedaan undang - undang pemerintahan daerah kota jakarta

2 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:07 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perda ini berfokus pada pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Mengingat tantangan besar dalam pengelolaan sampah di kota besar seperti Jakarta

4.

Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

  • Perda No. 1 Tahun 2008 tentang RTRW DKI Jakarta
  • Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan RTRW DKI Jakarta
  • Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW DKI Jakarta 2022-2041

.

  • Perda No. 1 Tahun 2008 tentang RTRW DKI Jakarta

Merupakan dasar perencanaan tata ruang kota yang mengatur zonasi penggunaan lahan, pembangunan kawasan, dan infrastruktur kota.

  • Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan RTRW DKI Jakarta

Perubahan ini mencakup pengembangan kawasan baru, pembenahan infrastruktur, dan perhatian terhadap aspek lingkungan yang lebih kuat.

  • Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW DKI Jakarta 2022-2041

Merupakan rencana jangka panjang yang lebih fokus pada keberlanjutan dan pengelolaan ruang yang lebih ramah lingkungan serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan kota

Perda No. 1 Tahun 2008 tentang RTRW DKI Jakarta

  • Prinsip Keterpaduan: Perda ini mengedepankan prinsip keterpaduan dalam pengelolaan ruang, yang mengintegrasikan aspek penggunaan lahan, infrastruktur, dan kawasan dalam satu perencanaan yang komprehensif.

Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan RTRW DKI Jakarta

  • Prinsip Pengembangan Berkelanjutan: Perubahan RTRW ini mengutamakan pengembangan kawasan yang mendukung keberlanjutan, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih terintegrasi.

Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW DKI Jakarta 2022-2041

  • Prinsip Keberlanjutan (Sustainability): Mengutamakan keberlanjutan dalam setiap aspek pengelolaan tata ruang, baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun sosial, dengan tujuan untuk menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan dan layak huni bagi generasi mendatang.

Perda No. 1 Tahun 2008 tentang RTRW DKI Jakarta

  • Otonomi Perencanaan dan Pengaturan Zonasi: Perda ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merencanakan dan mengatur zonasi penggunaan lahan di wilayahnya. Pemerintah DKI Jakarta memiliki otonomi untuk menentukan fungsi penggunaan lahan, seperti pemukiman, perdagangan, industri, dan ruang terbuka hijau, serta menetapkan kawasan yang boleh dan tidak boleh dibangun untuk menjaga keseimbangan dan tata ruang kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun