Mohon tunggu...
Rayhan Maulana
Rayhan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa semester 3 dan memiliki hobi sport fishing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urusan - Urusan Pemerintahan Daerah Kota Jakarta

1 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   13:54 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

G. Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah

  • Urusan: Pengelolaan lingkungan hidup, penanganan sampah, dan kebersihan kota.
  • Instansi Terkait:

    • Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta: Bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan program pengurangan sampah.
    • PD Pasar Jaya: Mengelola pasar tradisional dan fasilitas kebersihan.
    • PT. Jakarta Propertindo (Jakpro): Bekerja sama dalam pengelolaan kawasan publik, ruang terbuka hijau, dan pengelolaan sampah.

H. Keamanan dan Ketertiban

  • Urusan: Menjaga ketertiban umum, penegakan hukum, pengamanan dan pencegahan bencana.
  • Instansi Terkait:

    • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Mengelola ketertiban umum dan penegakan Perda (Peraturan Daerah).
    • Kepolisian Daerah Metro Jaya: Mengawasi keamanan dan penegakan hukum di Jakarta.
    • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Mengelola penanggulangan bencana alam dan kesiapsiagaan darurat.

I. Perumahan dan Permukiman

  • Urusan: Penyediaan dan pengelolaan perumahan bagi masyarakat, baik masyarakat berpenghasilan rendah maupun menengah.
  • Instansi Terkait:

    • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta: Bertanggung jawab atas pengelolaan perumahan dan kawasan pemukiman.

J. Budaya dan Pariwisata

  • Urusan: Pengelolaan sektor pariwisata, kebudayaan, dan pengembangan destinasi wisata di Jakarta.
  • Instansi Terkait:

    • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta: Mengelola sektor pariwisata dan promosi destinasi wisata Jakarta.
    • Taman Mini Indonesia Indah (TMII): Salah satu destinasi wisata budaya yang dikelola oleh pemerintah Jakarta.

3. Perangkat Daerah Jakarta yang Terkait

Berikut adalah perangkat daerah yang terlibat dalam urusan pemerintahan Jakarta:

  • Sekretariat Daerah (Setda): Menyusun dan melaksanakan kebijakan, serta mendukung administrasi pemerintahan.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Perencanaan dan evaluasi pembangunan.
  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD): Pengelolaan sumber daya manusia dalam pemerintahan.
  • Inspektorat Provinsi DKI Jakarta: Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah.
  • Dinas-Dinas Teknis: Setiap dinas memiliki fungsi tertentu dalam bidang-bidang terkait (perhubungan, pendidikan, kesehatan, dsb.).

4. Perkembangan dan Tantangan

  • Masalah Kemacetan: Jakarta menghadapi tantangan besar dalam transportasi dan kemacetan lalu lintas.
  • Perubahan Iklim: Banjir dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi isu besar yang membutuhkan perhatian lebih.
  • Smart City: Jakarta juga bertransformasi menjadi kota pintar dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Kesimpulan

Pemerintahan daerah Jakarta memiliki urusan yang sangat luas dan mencakup banyak sektor, dari perencanaan kota hingga pengelolaan lingkungan hidup. Banyak instansi dan perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan berbagai urusan ini, masing-masing memiliki tanggung jawab dan peran yang penting. Sebagai mahasiswa Administrasi Publik, mempelajari urusan-urusan ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana pemerintah daerah bekerja untuk mengelola kota besar seperti Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun