Mohon tunggu...
Rayhan Maulana
Rayhan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa semester 3 dan memiliki hobi sport fishing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urusan - Urusan Pemerintahan Daerah Kota Jakarta

1 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   13:54 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

URUSAN - URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA JAKARTA

Sebagai mahasiswa Administrasi Publik, untuk memahami urusan pemerintahan daerah di Jakarta, penting untuk mengetahui sejarah dan perkembangan urusan pemerintahan serta instansi atau perangkat daerah yang terlibat. Berikut adalah urusan-urusan pemerintahan daerah Kota Jakarta dari dulu hingga saat ini, beserta instansi atau perangkat daerah yang terkait dengan masing-masing urusan:

1. Sejarah Pemerintahan Daerah Jakarta

  • Zaman Kolonial (Hindia Belanda): Pada masa kolonial, Jakarta (dulu dikenal sebagai Batavia) merupakan pusat pemerintahan kolonial Belanda. Pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat kolonial, dengan sedikit otonomi lokal.
  • Masa Kemerdekaan (1945--1960): Setelah Indonesia merdeka, Jakarta diangkat sebagai ibu kota negara dan mulai memiliki pemerintahan daerah yang lebih otonom.
  • Pemisahan DKI Jakarta (1966): Pada tahun 1966, Jakarta ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, yang memiliki struktur pemerintahan otonom dengan Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah. Pemerintah daerah Jakarta sejak saat itu memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan administrasi kota.

2. Urusan Pemerintahan Daerah Jakarta dan Instansi Terkait

Berikut adalah beberapa urusan pemerintahan daerah yang telah berkembang di Jakarta beserta instansi atau perangkat daerah yang bertanggung jawab atas urusan tersebut:

A. Pemerintahan Umum

  • Urusan: Pengelolaan pemerintahan daerah, pembentukan kebijakan, serta administrasi pemerintahan.
  • Instansi Terkait:

    • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (melalui Gubernur Jakarta) adalah instansi utama yang bertanggung jawab.
    • Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
    • Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

B. Pembangunan dan Perencanaan Kota

  • Urusan: Perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, gedung, fasilitas publik), dan penataan kawasan.
  • Instansi Terkait:

    • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Mengelola pembangunan infrastruktur dan penataan ruang.
    • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Bertugas dalam perencanaan pembangunan dan evaluasi kebijakan.
    • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Mengelola perumahan dan permukiman di Jakarta.

C. Transportasi dan Infrastruktur

  • Urusan: Pengelolaan transportasi umum, jalan raya, dan sistem transportasi lainnya (seperti MRT, busway, dan LRT).
  • Instansi Terkait:

    • Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Mengatur sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas, dan transportasi umum.
    • PT Transjakarta: Perusahaan yang mengelola layanan bus Transjakarta.
    • MRT Jakarta: Mengelola layanan transportasi Mass Rapid Transit (MRT).
    • PT Kereta Commuter Indonesia (KCI): Mengelola sistem kereta commuter Jakarta.

D. Kesehatan

  • Urusan: Pengelolaan fasilitas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, serta program kesehatan masyarakat.
  • Instansi Terkait:

    • Dinas Kesehatan DKI Jakarta: Mengelola fasilitas kesehatan dan program kesehatan di Jakarta.
    • RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Jakarta: Rumah sakit milik pemerintah daerah.
    • Puskesmas: Fasilitas kesehatan primer di tingkat kecamatan.

E. Pendidikan

  • Urusan: Pengelolaan pendidikan formal, dari pendidikan dasar hingga menengah, serta pengembangan kualitas pendidikan.
  • Instansi Terkait:

    • Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Mengelola dan mengatur kebijakan pendidikan di Jakarta.
    • Sekolah Negeri dan Swasta: Lembaga pendidikan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta.

F. Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat

  • Urusan: Pengelolaan sektor ekonomi, pemberdayaan masyarakat, UMKM, dan pengentasan kemiskinan.
  • Instansi Terkait:

    • Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah DKI Jakarta: Bertanggung jawab untuk pengembangan UMKM dan koperasi.
    • Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta: Mengumpulkan dan menganalisis data statistik terkait ekonomi dan demografi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun