Mohon tunggu...
Rayhan Kus Ar Fadilah
Rayhan Kus Ar Fadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student At Al-Azhar University

Nama saya Rayhan Kus Ar, orang-orang biasa memanggil saya dengan sebutan Reykus atau bisa juga Rehan, Hobi saya adalah bermain futsal, saya sangat senang bermain futsal.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penjelasan Mengangkat Tangan Saat Berdoa (Naskah Kuno Masa'ilu Raf'u Al-Yadaini fi Ad-du'a)

25 Januari 2024   20:05 Diperbarui: 25 Januari 2024   20:09 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambahttps://lektur.kemenag.go.id/manuskrip/web/koleksi-zoom/70983.htmlr

Manuskrip atau naskah kuno adalah dokumen-dokumen tertulis tangan yang berasal dari masa lampau. Umumnya berupa tulisan tangan di atas bahan seperti lontar, daun lontar, kertas, atau kulit kayu. Naskah-naskah kuno ini menyimpan informasi penting mengenai berbagai ilmu pengetahuan, kebudayaan, sejarah dan keagamaan di masa lampau.

Salah satu jenis manuskrip kuno yang penting dalam kajian Islam adalah manuskrip hadits dan doa. Hadits adalah pencatatan perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wasalam yang merupakan sumber hukum dan ajaran Islam yang kedua setelah Alquran. Sementara doa adalah ungkapan pujian dan harapan kepada Allah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad kepada umatnya.

Manuskrip hadits dan doa ini berisikan kumpulan sabda Nabi dan ekspresi doa beliau ataupun para sahabat yang telah dituliskan atau disalin sejak masa-masa awal Islam hingga berabad-abad selanjutnya. Manuskrip kuno ini menjadi bukti penting atas usaha pencatatan dan pelestarian hadits dan doa sejak masa lampau sekaligus berperan sebagai referensi otentik yang sangat berharga bagi umat Islam.

Ada salah satu manuskrip kuno yang berisi tentang hadits-hadits dari beberapa sahabat Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wasalam yang mengenai dalil mengangkat tangan dalam berdoa, judul manuskrip ini adalah Masā'ilu Raf'u al- Yadaini fī Ad-du'ā’i, Manuskrip ini ditulis oleh Sayyid Muhammad Az - Zawawi, Nama lengkap beliau adalah Sayyid Muhammad Az-Zawawi bin Muhammad Al-Haddad At-Tijani Al-Azhari. 

Beliau lebih dikenal dengan sebutan Sayyid Muhammad Az-Zawawi, beliau Merupakan keturunan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wasalam (sayyid) dari jalur nasab Husain bin Ali bin Abi Thalib, beliau berguru kepada Syaikh Ahmad bin Ahmad Az-Zawawi. Selain menekuni bidang hadits, juga mendalami ilmu-ilmu keislaman lainnya, dan diangkat menjadi salah satu Qadhi/hakim dan mufti di Pengadilan Tinggi Mesir.

Naskah kuno atau manuskrip yang ditulis ini pada 28 jumadil ula 1354 H atau 5 januari 1935, adapun asal muasal naskah ini berasal dari Jalan Otista Jakarta Timur, dan sekarang naskah ini dimiliki oleh Habib Ahmad ibn Novel ibn Salim dan sekarang naskah ini disimpan di salah satu Pondok Pesantren Al-Fachriah di Ciledug Tangerang Banten. 

Adapun Kutipan awal naskah ini adalah : 

Bismillāhirraḥmānirraḥīm al-ḥamdulillāhi ḥamdan kaṡīran waṣṣalātu wassalāmu ‘alā sayyidinā Muhammad al-mab‘ūṡu basyīran wa nażīran fa qad balaganī ‘an ba‘ḍi an-nāsi annahu qāla laisa fī raf‘il yadaini fī ad-du‘ā’I ḥadī ṡun ṣaḥīḥun (Kalimat Muqoddimah/Iftitah)

Dan diakhiri dengan kutipan akhir : 

Bismillāhirraḥmānirraḥīm al-ḥamdulillāhi wa kafā wa salāmun ‘alā ‘ibādihi al-lāżī na aṣṭafā ammā ba‘du fa hāżihi risālatun sammaituhu (bulūgul ...fī bayāni raf ‘il yadi)

Naskah kuno ini berjumlah 13 lembar, terdiri atas 26 halaman yang tertulis dengan rapi. Setiap halamannya berisi 17 baris tulisan dengan dimensi panjang dan lebar keseluruhan naskah mencapai 22 cm x 16 cm. Adapun ukuran bidang tulis (teks) naskah ini adalah 18 cm x 12 cm di setiap halamannya. Semua halaman pada naskah sudah diberi nomor urut halaman dengan lengkap, kecuali pada halaman yang terakhir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun