Mohon tunggu...
Muhammad Rayhan Nur Ilham
Muhammad Rayhan Nur Ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang dari Universitas Pendidikan Indonesia

Anak sulung dari 4 bersaudara yang saat ini sedang kuliah di Universitas Pendidikan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kebiasaan 5 M sebagai Perlindungan Diri terhadap Pandemi Covid-19

28 Juli 2021   23:41 Diperbarui: 29 Juli 2021   00:12 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Melonjaknya kembali angka penyebaran virus korona menyebabkan pemerintah kembali mengadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan protokol kesehatan yang baru; yakni gerakan 5M.

Menurut data statistik penyakit coronavirus (Covid-19), google, hampir 200 juta kasus virus korona terjadi di setiap negara di seluruh dunia. Salah satunya negara Indonesia sebagai penyumbang lebih dari 3 juta kasus. Apakah hal ini membuktikan pandemi virus korona ini bukanlah hal yang membahayakan bagi 271 juta penduduk Indonesia saat ini?

Presiden dalam pidatonya pernah mengatakan bahwa kita harus hidup berdampingan dengan Covid-19. Berdampingan dengan Covid-19 bukan berarti kita menyerah, membiarkan virus korona menyebar, tetapi kita yang menyesuaikan diri terhadap situasi saat ini.

Oleh karena itu, mengingat bahaya virus tersebut yang semakin meningkat di dalam masyarakat, maka protokol kesehatan yang asalnya 3M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. Kini bertambah dengan Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. Dengan kata lain 5M. Berikut ini penjelasan dari 5M:

1. Dengan memakai masker kita bisa terhindar dari penyebaran virus COVID-19 atau menyebarkannya. Seperti yang dicantumkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Bahasa Inggris: Centers for Disease Control and Prevention, disingkat CDC), memakai masker adalah hal yang penting untuk mengendalikan penyebaran virus corona. Diambil dari Tirto.id, memakai masker juga dapat menekan angka persebaran Covid-19 hingga 70 persen. Masker yang dipakai bukan sembarang masker, karena harus memenuhi standar kesehatan Indonesia atau WHO. 

2. Mencuci tangan merupakan kebiasaan baik untuk memutus mata rantai kuman. Namun, karena pandemi Covid-19 saat ini masih belum ditemukan vaksin atau obat yang terbukti efektif membuat kita harus memiliki perhatian lebih dalam mencuci tangan. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) merupakan salah satu cara yang ampuh untuk menghadapi virus. Cara lain yang bisa digunakan adalah dengan menggunakan handsanitizer.

3.  Menjaga jarak minimal 1-2 meter. Awalnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menggunakan istilah social distancing untuk menjaga pembatasan sosial. Namun istilah ini diganti dengan istilah physical distancing sehingga walaupun kita di dalam rumah, kita harus menjaga jarak dengan anggota rumah lainnya. Meskipun hidup dengan physical distancing dan tinggal di dalam rumah saja dalam waktu yang lama bisa menimbulkan ketidaknyamanan, hal tersebut penting dilakukan mengingat virus Covid-19 mampu dengan mudah menyebar.

4.  Menjauhi kerumunan. Sebelum PPKM kembali dilaksanakan, pandemi Covid-19 dianggap mulai menurun. Namun, virus Covid-19 bukanlah pandemi yang bisa dilewati hanya dalam sekali pembatasan. virus ini seperti bom waktu, tanpa kita sadari virus itu tiba-tiba datang dan meledak begitu saja. Seperti yang pernah terjadi di India, karena pandemi yang mulai menurun dan adanya perayaan, pemerintah India membuka PPKM yang telah diberlakukan. Akibatnya, lebih dari 400.000 jiwa dalam sehari terkena ledakan virus Covid-19 membuat pihak kesehatan dalam negerinya kebingungan dan bahkan meminta bantuan dari negara lain.

5. Mengurangi mobilitas berarti mengurangi pergerakan virus Covid-19. Apalagi kita sekarang dimudahkan dengan adanya perkembangan teknologi. Sehingga kita tidak perlu keluar rumah kecuali dengan hal-hal yang benar-benar penting.

Protokol Kesehatan ini sudah sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Oleh karena itu, jagalah diri, jangan sampai kita lengah karena kita sudah betah atau kenal dengan virus ini ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun