Mohon tunggu...
Rayhan Gunawan Sejahtera
Rayhan Gunawan Sejahtera Mohon Tunggu... Freelancer - Bachelor of Law with summa cum laude predicate, 3.5 years of study period

cat lovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Progresif: Pranata Hukum Menuju Kesejahteraan Sosial

1 November 2024   00:46 Diperbarui: 1 November 2024   00:48 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum Progresif lahir dari refleksi pemikiran Satjipto Rahardjo terhadap implementasi hukum di Indonesia yang cenderung formalistik, statis dan kaku. Penegakan hukum yang cenderung memaksakan hukum kepada manusia, seakan-akan membuat manusia berada pada titik subordinat. Sehingga membuat hukum terisolir dari tujuannya, padahal sejatinya hukum datang untuk manusia dan ada untuk melayani manusia. Satjipto Rahardjo menilik bahwa penegakan hukum perlu memanifestasikan substansi hukum dengan mempertimbangkan situasi sosial dan kemanusiaan tanpa hanya berfokus pada penerapan legalistic formil dan materil.

Menurut Artidjo kebuntuan hukum Indonesia yang berdampak kaku dan cenderung formalistik, tidak terlepas dari doktrin hukum Eropa Kontinental abad 18 yang menekankan hukum pada wujud positifis dibanding utilitas dan keadilan. Supremasi hukum menjadi asas fundamental yang absolut tanpa memandang paradigma sosiologi, akhirnya membuat penegak hukum seakan-akan menjadi corong undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

Tujuan hukum progresif adalah agar hukum terkonsentrasi kepada kebutuhan dan kesejahteraan manusia baik dari segi kondisi sosial, budaya dan tentunya keadilan bagi masyarakat. Dalam mewujudkan hal tersebut, dibutuhkanlah pranata hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan dan kemanfaatan hukum yang bisa dirasakan dalam memenuhi hak-hak manusia di dalam hukum.  

Pranata hukum yang progresif mempunyai tendensi pada upaya sistem hukum untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang mendukung kesejahteraan sosial. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya dipandang sebagai alat penegakan ketertiban, tetapi juga sebagai instrumen yang mendukung pemerataan kesejahteraan, keadilan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Foto by Pexels
Foto by Pexels

Fungsi hukum dalam mewujudkan kesejahteraan sosial mencakup peran yang lebih dari sekadar pengaturan atau penegakan ketertiban; akan tetapi harus juga berfungsi untuk melindungi hak-hak masyarakat, menjaga keseimbangan ekonomi, dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Melalui pengaturan yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak dasar, hukum berkontribusi langsung dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera, aman, dan berkelanjutan.

Esensi dari hukum progresif sendiri secara hierarkis menampatkan manusia pada titik superior, yakni adanya hukum adalah untuk mencapai tujuan baik yang diinginkan oleh manusia dalam mencapai kesejahteraan hidup. Adanya hukum ialah sebagai pelayan manusia yang berimplikasi pada bagaimana hukum mengakomodasi manusia untuk mencapai tujuannya bukan justru menghambat manusia terutama dalam mendapatkan hak-haknya.

Dalam mencapai tujuannya, hukum progrsif mempunyai prinsip yang sangat fundamentalis  sebagai berikut:

 Keadilan Substantif Merupakan Basis Penerapan Hukum, Hukum progresif menekankan bahwa hukum harus berfungsi untuk mencapai keadilan substantif, bukan hanya kepastian hukum. Keadilan substantif berarti mempertimbangkan keadilan yang sesungguhnya dirasakan masyarakat, bukan hanya sekadar penerapan aturan secara kaku.

 Hukum dengan Mengikuti Fleksibilitas Sosial Dalam hukum progresif, Hukum mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis, apapun kebutuhan Masyarakat terhadap hukum kedepannya,maka hukum turut andil dalam memberikan alternatif dan solutif untuk menjamin, memberikan perlindungan serta memberikan hak-hak setiap individu tanpa menguranginya. Fleksibilitas hukum diperlukan dalam mengisi kekosongan hukum dan dalam konteks hermeneutik, hukum dapat ditafsirkan berdasarkan proposisi keadilan yang bermartabat.

Manifestasi Kemanusiaan dan Nilai Sosial   Hukum progresif memiliki komitmen dalam menjunjung tinggi moral, budaya dan nilai-nilai instrinsik kemanusiaan yang ada dalam Masyarakat. Hukum progresif menolak sikap Dehuman yang menghambat manusia untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya.

Keadilan Merupakan Nilai Esensial Hukum, Pendekatan hukum progresif menolak formalisme hukum yang melihat hukum hanya sebagai teks dan aturan tertulis tanpa mempertimbangkan esensi keadilan di balik aturan tersebut. Dalam hukum progresif, aturan hukum harus selalu dievaluasi apakah benar-benar memberikan keadilan atau justru merugikan pihak tertentu.

Contoh penerapan hukum progresif salah satunya terdapat pada kasus Nenek Minah, seorang lansia di Banyumas, didakwa mencuri tiga buah kakao di perkebunan yang dijaga ketat. Pada prinsipnya, hukum pidana yang berlaku menetapkan sanksi pidana atas tindakan pencurian Nenek Minah ialah pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu

Hakim dalam kasus ini melakukan pendekatan hukum progresif dengan menjatuhkan hukuman percobaan, bukan hukuman penjara, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Nenek Minah dan alasan kemanusiaan. Hukuman percobaan ini dianggap lebih manusiawi dan sesuai dengan prinsip keadilan, karena pelaku berusia lanjut dan tidak ada unsur niat jahat yang kuat. Pada kasus tersebut hakim tidak hanya berpatokan pada pasal-pasal hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan dari terdakwa.

ilustrasi nenek. Foto by Pexels
ilustrasi nenek. Foto by Pexels

Melepaskan diri dari keterikatan pada hukum bukan berarti mengabaikan teks hukum sepenuhnya, karena keberadaannya sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan modern. Hukum progresif tidak mengesampingkan sistem hukum yang ada, melainkan mendorong para pelakunya untuk berani melampaui status quo demi memenuhi kebutuhan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu, teks hukum perlu ditafsirkan secara progresif. Penafsiran progresif dibutuhkan karena teks hukum bersifat tertutup dan final, sedangkan alam dan kehidupan sosial bersifat dinamis. Untuk mengakomodasi dinamika ini dalam kerangka hukum yang statis, diperlukan penafsiran hukum yang kreatif dan inovatif, bahkan terkadang membutuhkan lompatan di luar logika aturan yang ada. Penafsiran hukum secara progresif memungkinkan untuk melampaui batas aturan formal, didorong oleh kepedulian terhadap kehidupan sosial. Dalam praktiknya, hukum progresif bersifat pro-rakyat, berorientasi pada keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat, serta menggunakan nurani dan empati.

Sumber Referensi:

Rahardjo, Satjipto, 2009. Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing,

Alkostar, Artidjo, 1999. Pembangunan Hukum dan Keadilan, dalam Moh. Mahfud MD,dkk (Ed), Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan, Yogyakarta: UII Press,

Rahardjo, Satjipto. 2008. Hukum Progresif berhadapan dengan Kemapanan, Jurnal Progresif, Vol. 4, No. 1 Tahun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun