Keadilan Merupakan Nilai Esensial Hukum, Pendekatan hukum progresif menolak formalisme hukum yang melihat hukum hanya sebagai teks dan aturan tertulis tanpa mempertimbangkan esensi keadilan di balik aturan tersebut. Dalam hukum progresif, aturan hukum harus selalu dievaluasi apakah benar-benar memberikan keadilan atau justru merugikan pihak tertentu.
Contoh penerapan hukum progresif salah satunya terdapat pada kasus Nenek Minah, seorang lansia di Banyumas, didakwa mencuri tiga buah kakao di perkebunan yang dijaga ketat. Pada prinsipnya, hukum pidana yang berlaku menetapkan sanksi pidana atas tindakan pencurian Nenek Minah ialah pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu
Hakim dalam kasus ini melakukan pendekatan hukum progresif dengan menjatuhkan hukuman percobaan, bukan hukuman penjara, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Nenek Minah dan alasan kemanusiaan. Hukuman percobaan ini dianggap lebih manusiawi dan sesuai dengan prinsip keadilan, karena pelaku berusia lanjut dan tidak ada unsur niat jahat yang kuat. Pada kasus tersebut hakim tidak hanya berpatokan pada pasal-pasal hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan dari terdakwa.
Melepaskan diri dari keterikatan pada hukum bukan berarti mengabaikan teks hukum sepenuhnya, karena keberadaannya sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan modern. Hukum progresif tidak mengesampingkan sistem hukum yang ada, melainkan mendorong para pelakunya untuk berani melampaui status quo demi memenuhi kebutuhan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu, teks hukum perlu ditafsirkan secara progresif. Penafsiran progresif dibutuhkan karena teks hukum bersifat tertutup dan final, sedangkan alam dan kehidupan sosial bersifat dinamis. Untuk mengakomodasi dinamika ini dalam kerangka hukum yang statis, diperlukan penafsiran hukum yang kreatif dan inovatif, bahkan terkadang membutuhkan lompatan di luar logika aturan yang ada. Penafsiran hukum secara progresif memungkinkan untuk melampaui batas aturan formal, didorong oleh kepedulian terhadap kehidupan sosial. Dalam praktiknya, hukum progresif bersifat pro-rakyat, berorientasi pada keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat, serta menggunakan nurani dan empati.
Sumber Referensi:
Rahardjo, Satjipto, 2009. Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing,
Alkostar, Artidjo, 1999. Pembangunan Hukum dan Keadilan, dalam Moh. Mahfud MD,dkk (Ed), Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan, Yogyakarta: UII Press,
Rahardjo, Satjipto. 2008. Hukum Progresif berhadapan dengan Kemapanan, Jurnal Progresif, Vol. 4, No. 1 Tahun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H