Bagaimana kaitan THL TBPP dan posisi jabatan Penyuluh Pertanian dengan ketentuan pengecualian persyaratan usia Pasal 23 Ayat 2 dan Ayat 3 RPP PNS ?
Pertama, mengingat adanya hubungan yang unik antara batasan penyuluh definitif menurut UU SP3K dan batasan pegawai definitif menurut UU ASN maka posisi jabatan Penyuluh Pertanian (serta Perikanan dan Kehutanan) perlu ditetapkan sebagai jabatan tertentu yang perekrutannya diatur oleh ketetapan Presiden (Kepres atau Perpres) sesuai maksud Pasal 23 Ayat 2 dan Ayat 3 RPP PNS.
Kedua, mengingat berbagai pertimbangan di antaranya : (1) THL TBPP telah mengabdi dan menjalankan tupoksi pada kelembagaan penyuluhan pemerintah selama 7 – 9 tahun, (2) jumlah Penyuluh Pertanian PNS yang terus menyusut dan akan menyongsong pensiun massal mulai tahun 2017, (3) rekrutmen Penyuluh Pertanian PNS oleh Pemerintah Daerah yang tidak memadai jumlahnya dan tidak mampu mengimbangi laju penyusutan Penyuluh Pertanian PNS, maka 20 ribu THL TBPP se-Indonesia yang ada saat ini perlu dipandang sebagai kelompok tenaga cadangan strategis yang siap dan segera tersedia untuk dialihstatuskan menjadi Penyuluh Pertanian PNS.
Ketiga, penjelasan Pasal 20 Ayat 2 UU SP3K menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan penyuluh PNS harus menjadi prioritas oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh pegawai negeri sipil (PNS).
Keempat, perlu didorong penyesuaian batasan usia maksimal dalam Pasal 23 Ayat 2 sedemikian rupa sehingga akomodatif terhadap rentang usia THL TBPP aktual saat ini. Jelasnya, batas usia maksimal 40 tahun pada Ayat 2 Pasal 23 RPP Manajemen PNS perlu direvisi menjadi “diatur secara khusus”.
Inilah peta jalan yang memungkinkan bagi THL TBPP untuk dapat diangkat menjadi Penyuluh Pertanian PNS melalui ketentuan persyaratan pengecualian. Sebagai catatan pembahasan RPP Manajemen PNS hingga saat ini terkesan misterius dan kelompok THL TBPP sebagai kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan langsung belum pernah diajak dialog dalam forum RDPU. Karena itulah Forum Komunikasi THL TBPP Nasional sebagai organisasi dan wadah tunggal perjuangan THL TBPP perlu terus melanjutkan upaya untuk segera mendapatkan kesempatan audiensi dengan KemenPAN-RB sebelum RPP-RPP tersebut disahkan atau ditandatangani Presiden.
Harapan Kepada Presiden RI
Pasal 25 Ayat 1 UU ASN mengatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Maka suara-suara harapan dan aspirasi THL TBPP terkait problematika status kepegawaian yang mereka alami selama bertahun-tahun kiranya perlu terdengar dan terbaca langsung oleh Presiden. Apalagi menyangkut pengaturan pengecualian pasal-pasal khusus yang eksekusinya memang hanya dapat terlaksana di tangan Presiden.
Bumi Argopuro, 17 Pebruari 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H