Dengan adanya pengenalan dunia transaksi online ini, diharapkan masyarakat dapat dimudahkan dalam berbelanja dengan hanya melalui smartphone sembari rebahan dikasur masing-masing, sembari paham dengan hak-hak yang mereka dapatkan didalam melaksanakan transaksi online ini.
Penulis: Ray Fathur Fadhlurrahman, Hukum, TIM II KKN Undip 2021/2022.
Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Ir. Eny Fuskhah., M.Si
Lokasi: RT 04, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!