Dalam modul pelatihan dasar calon PNS wawasan kebangsaan dan nilai nilai bela Negara Indonesia terdapat 3 poin penting yang di uraikan yaitu wawasan kebangsaan, nilai -- nilai bela Negara serta sistim administrasi kesatuan Negara republik Indonesia yang mana pada nantinya akan dapat diterapkan dalam pelaksaanaan sebagai aparatur sipil Negara (ASN).
1. Wawasan Kebangsaan
Pengertian wawasan kebangsaan sendiri yaitu, cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Dalam berwawasan kebangsaan sendiri didasari oleh 4 kondesius dasar yaitu :
a. Pancasila, adalah dasar Negara Indonesia dan merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia dalam ber ASN haruslah selalu mengamalkan nilai pancasila serta memaknai nilai yang terkandung pada tiap butir Pancasila.
b. Undang --Undang dasar 1945, merupakan acuan dasar mengenai peraturan Negara dan sebagai sebuah landasan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Bhinneka Tunggal Ika, menggambarkan konsep bahwa meskipun Indonesia Terdiri dari beragam suku, agama, ras, dan budaya, bangsa Indonesia tetap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
d. Negara kesatuan republik Indonesia, merupakan suatu bentuk Negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2. Nilai -- Nilai Bela Negara
Bela Negara dapat diartikan sebagai tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :
a. cinta tanah air;
b. sadar berbangsa dan bernegara;
c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
e. kemampuan awal Bela Negara.
Berdasarkan ke 5 poin di atas sebagai seorang ASN haruslah menerapkan semua nilai-nilai bela Negara dalam menjalakan tugas dan pelayanan sebagai seorang pegawai aparatur sipil Negara.
3.Sistim Administrasi Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Sistim administrasi pemerintahan (SANKRI) memiliki landasan idiil yaitu Pancasila landasan konstitusionil , UUD 1945 sebagai sistem yang mewadahi peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Penjelasan Umum UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas.
 pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H