Mohon tunggu...
Ray Sumarya
Ray Sumarya Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Founder of Rekreasi Hukum website: www.rekreasihukum.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Bagi Orangtua yang Mencuri Harta Anak

23 April 2020   03:04 Diperbarui: 16 Desember 2021   11:33 4962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Masih ingat dengan artis cilik bernama Misca “Mancung” ? Mungkin bagi pencinta sinetron tanah air mungkin sudah tidak asing lagi, artis cilik yang kini sudah berumur 11 tahun dengan nama asli Misca Fortuna ini pernah bermain sinetron yang berjudul “Mak Ijah Ingin ke Mekkah”, dulunya hidup kaya raya hingga menghasilkan sejumlah aset mulai dari mobil, rumah, hingga tabungan. 

Namun, kini kehidupannya berbanding terbalik hingga harus tinggal di rumah kontrakan bersama ibunya Jacky Susilowati dengan sewa 700ribu/bulan akibat ulah sang ayah.

Diketahui Muhammad Delsy yang merupakan ayah sering mengambil tabungan sang anak dari ATM ketika tidur dan memindahkan ke rekeningnya sendiri secara berkala sampai totalnya sebesar 100 jutaan untuk bermain judi bola secara online. Hingga akhirnya sang anak dan istri diusir dari rumah yang merupakah hasil kerja keras Misca oleh sang ayah.

Lantas bagaimana hukumnya bagi orang tua yang mencuri uang atau harta milik anaknya sendiri?

Kekuasaan Anak terhadap Hartanya Dilindungi oleh Hukum

Perlu kamu ketahui walaupun harta anak masih dibawah berada pengawasan orang tua, tetapi orang tua tidak dapat semerta-merta menggunakan harta anak. 

Harta anak hanya dapat digunakan oleh orang tua jika kepentingan anak menghendaki. Berikut perlindungan harta anak yang dijamin oleh undang-undang:

Pasal 48 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

“Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.”

Pasal 106 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

(1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keslamatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi. 

(2) Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).

Ancaman Hukuman Bagi Orang Tua yang Mengambil Kekuasaan atas Harta Anaknya Tanpa Hak

Seperti yang terjadi pada kasus "Misca Mancung", orang tua dilarang mengambil harta anak untuk kepentingannya sendiri, jika digunakan tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan delik pencurian sebagaimana disebut pada Pasal 362 KUHP:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Mengenai harta anak juga dilindungi oleh undang-undang dalam pasal berikut:

Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berbunyi:

“Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Pasal 77 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan: 

  1. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau 
  2. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Semoga bermanfaat,

Penulis: Ray Sumarya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun