(2) Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).
Ancaman Hukuman Bagi Orang Tua yang Mengambil Kekuasaan atas Harta Anaknya Tanpa Hak
Seperti yang terjadi pada kasus "Misca Mancung", orang tua dilarang mengambil harta anak untuk kepentingannya sendiri, jika digunakan tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan delik pencurian sebagaimana disebut pada Pasal 362 KUHP:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Mengenai harta anak juga dilindungi oleh undang-undang dalam pasal berikut:
Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berbunyi:
“Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Pasal 77 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan:
- diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
- penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Semoga bermanfaat,
Penulis: Ray Sumarya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI