Pasal-pasal yang ada di KUHPerdata merupakan pasal yang bersifat mengatur, yang artinya pasal-pasal tersebut dapat dikesampingkan selama kedua belah pihak yang melakukan perjanjian bersepakat untuk mengatur sendiri hak dan kewajibannya.
Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari asas kebebasan berkontrak, dan setiap perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Asas ini diatur dalam Pasal Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yaitu "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Bagaimana Nasib Pengontrak Jika Rumah yang Dikontraknya Dijual Oleh Pemilik Kontrakan?
Pada dasarnya pemilik kontrakan dapat menjual rumah kontrakannya walaupun sedang ada orang yang mengontrak, karena pemilik rumah kontrakan mempunyai hak menggunakan barangnya secara bebas atau leluasa dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dia bebas untuk menjual atau tidak menjual barang miliknya. Berikut pasal yang mengatur tentang hak milik:
Pasal 570 KUHPerdata:
"Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi."Â
Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Rumah kontrakan yang dijual pada saat sedang berlangsungnya kontrak tidak menghapuskan perjanjian sewa antara pemilik rumah kontrakan dengan pengontrak. Hal ini tertuang dalam Pasal 1576 ayat (1) KUHPerdata berbunyi "Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang".
Dengan kata lain, walaupun rumah kontrakan sudah dijual oleh pemilik kontrak, pengontrak tetap berhak menempati kontrakannya sampai akhir masa kontrak. Pembeli rumah kontrakan hanya dapat menempati rumah yang dibelinya ketika masa kontrakan pengontrak berakhir.
Semoga bermanfaat,