Mohon tunggu...
Ray Sumarya
Ray Sumarya Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Founder of Rekreasi Hukum website: www.rekreasihukum.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satgas Saber Pungli Perlu Turun Tangan Dalam Penanganan Covid-19!

17 April 2020   02:07 Diperbarui: 17 April 2020   02:17 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pungli. Foto: Shutterstock

Baru-baru ini beredar adanya penarikan uang untuk pembayaran penanganan jenazah Covid-19 sebesar 15 juta oleh rumah sakit swasta di Kota Tanggerang. Melansir dari kumparan.com cerita itu diunggah oleh sebuah akun Facebook dengan inisial LP. Dalam kuitansi yang diunggah LP tertanggal 7 April 2020 berisi biaya penanganan jenazah beserta peti mati bersama dengan tim Covid-19.

Kwitansi bukti tagihan sebesar Rp 15 juta. Sumber: Twitter @cobeh09 
Kwitansi bukti tagihan sebesar Rp 15 juta. Sumber: Twitter @cobeh09 

Melansir dari tribunnews.com, Kepala Dinas Kota Tanggerang, Liza Puspadewi dalam keterangannya "Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis".

Disaat orang-orang sedang berlomba untuk berbuat kebaikan ditengah menyebarnya wabah Covid-19 justru malah dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Padahal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembiayaan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga masyarakat yang terdampak dengan adanya bencana wabah Covid-19 ini tidak sepatutnya ditarik biaya, jika pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan hal demikian maka dapat diindikasikan sebagai perbuatan pungutan liar alias pungli. Lantas bagaimana hukum mengaturnya?

Covid-19 Merupakan Bencana

Covid-19 sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai sebuah bencana non-alam melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID 19 sebagai Bencana Nasional. Pengertian mengenai bencana non-alam disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang berbunyi "Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian  peristiwa  non-alam  yang  antara  lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit."

Biaya yang Timbul Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah

Baik bencana alam maupun non-alam sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menanggulanginya sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.  Terlebih lagi mengenai Covid-19 yang merupakan wabah penyakit menular yang diatur melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, yang didalamnya mengamanatkan bahwa penanggulangan wabah penyakit menular merupakan kewajiban pemerintah. Tidak terlepas pula mengenai biaya atau dana yang timbul untuk penanggulangan bencana wabah juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Berikut pasal-pasal yang mengatur mengenai biaya penanggulangan wabah Covid-19 merupakan tanggung jawab pemerintah:

Pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular:

(1) Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait. 

(2) Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.

Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana:

"Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah."

Sebagaimana peraturan perundang-undangan mengatur, terhadap kasus rumah sakit seharusnya tidak menarik biaya atas pemakaman jenazah Covid-19 beserta pengurusan hal-hal lainnya, karena hal demikian merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk diketahui, pemakaman atas jenazah Covid-19 merupakan termasuk dalam upaya penanggulangan, hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang berbunyi:

Upaya penanggulangan wabah meliputi:  

a. penyelidikan epidemiologis;

b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;

c. pencegahan dan pengebalan;

d. pemusnahan penyebab penyakit; 

e. penanganan jenazah akibat wabah;

f. penyuluhan kepada masyarakat; 

g. upaya penanggulangan lainnya.

Tidak bisa dipungkiri biaya dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19 memakan biaya yang tidak sedikit, untuk itu Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan satuan penggantian atas biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April. Surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan merupakan landasan bagi rumah sakit untuk mengajukan klaim atas penggantian biaya perawatan pasien Covid-19, tidak terkecuali mengenai penanganan jenazah Covid-19. Dalam surat yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, dijabarkan biaya mengenai pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19, yang intinya sebagai berikut:

  1. Pemulasaraan jenazah sebesar Rp. 550.000,-
  2. Kantong jenazah sebesar Rp. 100.000,-
  3. Peti jenazah sebesar Rp. 1.750.000,-
  4. Plastik erat sebesar Rp. 260.000,-
  5. Disinfektan jenazah sebesar Rp. 100.000,-
  6. Transport mobil jenazah sebesar Rp. 500.000,-
  7. Disinfektan jenazah sebesar Rp. 100.000,-

Totalnya adalah: Rp. 3.360.000,-

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Belum Cukup, Saber Pungli Perlu Turun Tangan

Pungutan Liar atau yang disingkat pungli. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pungutan liar adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya. Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan bahwa penanggulangan bencana dan wabah merupakan tanggung jawab pemerintah termasuk biaya yang timbul dari upaya penanggulangan. Dengan kata lain masyarakat yang terkena dampak bencana atau wabah merupakan tanggung jawab pemerintah. Khususnya pada kasus penarikan biaya penanganan jenazah Covid-19 seharusnya rumah sakit tidak berhak menarik biaya atas pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19, apalagi biaya perawatan pasien Covid-19 sudah ditanggung oleh pemerintah melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April. Dapat dikatakan rumah sakit yang menarik biaya terhadap pasien Covid-19 terindikasi dengan pungutan liar alias pungli. Mengenai pungli yang dilakukan pihak rumah sakit juga dapat dikatakan maladministrasi. Pengertian maladministrasi diatur pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyebutkan "Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan."

Kalaupun memang biaya tersebut harus dikenakan pasien atau pihak keluarga seharusnya hanya sebesar Rp. 3.360.000,- seperti yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020, bukan sebesar Rp. 15.000.000, jumlah selisihnya cukup besar yaitu sebesar Rp. 11.640.000. Dengan penarikan biaya dan besarnya selisih tersebut pihak rumah sakit dapat diindikasikan mengambil keuntungan ditengah wabah Covid-19.

Atas penarikan yang dilakukan pihak rumah sakit, pasien atau pihak keluarga berhak menuntut ganti rugi kepada pihak rumah sakit, hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu. Mengganti kerugian tersebut."

Terhadap kejadian yang demikian, nampaknya upaya penanggulangan wabah tidak cukup dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saja, melainkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) juga perlu turun tangan dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19 untuk menangani pihak-pihak rumah sakit nakal yang melakukan penarikan biaya atau pungli terhadap pasien atau pihak keluarga yang terdampak Covid-19.

Sebenarnya masih banyak dasar hukum yang dapat diterapkan pada kasus seperti ini, namun penulis meringkas pasal-pasal yang terkait dalam artikel ini.

Semoga kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari dan berharap wabah Covid-19 ini dapat segera selesai serta dapat merayakan kemenangan atas terlewatinya masa-masa sulit ini. Amin.

Semoga bermanfaat,

Penulis: Ray Sumarya

Baca juga: Jerat Pidana Bagi yang Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun