(2) Yang bersalah dikenakan: Â
a. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; Â
b. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
c. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Semoga bermanfaat,
Penulis: Ray Sumarya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!