Mohon tunggu...
Ray Sumarya
Ray Sumarya Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Founder of Rekreasi Hukum website: www.rekreasihukum.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jerat Pidana Bagi yang Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19

15 April 2020   08:19 Diperbarui: 15 April 2020   19:37 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).”

Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.”

Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Dilindungi Undang-Undang

Pemakaman jenazah Covid-19 yang dilakukan oleh tenaga medis dengan bantuan Polisi dan TNI sudah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Tenaga medis yang melakukan pemakaman merupakan orang yang melakukan tugasnya karena perintah perundang-undangan, begitu halnya Polisi dan TNI merupakan pejabat yang menjalankan tugasnya secara sah. Mereka dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, jika ada yang orang melawan mereka saat menjalankan tugas dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:

  1. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
  2. Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;
  3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.

Jika perlawanan terhadap petugas atau pejabat yang sah dilakukan oleh lebih dari 1 orang, maka pasal yang berlaku adalah:

Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun