Mohon tunggu...
Ray Indra T. Wijaya
Ray Indra T. Wijaya Mohon Tunggu... Freelancer - Pejuang Literasi

Studied Business Intelligence | Web Developer | Pencinta Humanisme dan Teknologi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pemblokiran Kominfo akan Berpengaruh Buruk terhadap Technopreneur

31 Juli 2022   17:32 Diperbarui: 31 Juli 2022   18:41 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar diambil dari searchenginejournal.com

Sudah lama saya tidak menulis di platform Kompasiana, dan akhirnya saya memutuskan untuk login kembali. Setelah berhasil masuk, terdapat notification yang mengharuskan saya untuk melakukan validasi akun. Ya, saya pun melakukan validasi diri dengan menginput no. NPWP, alamat, no. HP, dan data lainnya. Selesai, akun saya akhirnya bercentang hijau. 

Hal seperti di atas terdengar familiar bukan? Ya, seperti kebijakan kontroversi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang dilakukan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), sedikit mirip namun berbeda.  By the way, apakah Kompasiana sudah mendaftarkan diri? Hehe.

Kominfo mengharuskan penyelenggara sistem elektronik seperti META (Facebook, WhatsApp, Instagram), Twitter, Yahoo, Tumblr, Blogger, dll untuk mendaftarkan perusahaan mereka atau jika tidak, mereka akan mendapat ancaman sanksi pemblokiran. 

Hal ini berlaku pula untuk platform yang sudah menaati peraturan dari awal dan taat membayar pajak namun akan tetap diblokir jika tidak melakukan pendaftaran. Hah? Kok bisa? Jadi fungsi pendaftaran ini untuk apa? Cuma nge-list aja? Bahkan disinyalir terdapat beberapa 'pasal karet' yang dapat melanggar HAM dan juga privasi.

Sebelum melanjutkan pembahasan lebih jauh, mari kita berkenaan terlebih dahulu dengan Technopreneur. Dilansir dari situs Exploit Times, Technopreneur adalah gabungan dari dua kata, yaitu (Techno)logy dan Entre(preneur). Jika diartikan, maka Technopreneur adalah seorang pengusaha yang memanfaatkan teknologi dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. 

Jadi, apa saja contohnya? Pengusaha restoran yang menggunakan aplikasi GrabFood Merchant, penyanyi yang live streaming di TikTok, fotografer yang menjual fotonya di internet, dll. Bahkan penulis yang memanfaatkan platform seperti Kompasiana ini pun bisa disebut sebagai seorang Technopreneur. 

Mari kita masuk ke dalam pembahasan utama, apa yang akan terjadi jika pemblokiran Kominfo ini terus berlanjut tanpa ada jalan alternatif lainnya? Kebijakan ini akan berpengaruh buruk terhadap keberlangsungan hidup para Technopreneur. Ini beberapa dampak buruknya:

1. Pelanggaran Privasi

Hal pertama yang menjadi sorotan kita adalah ketakutan akan terjadinya pelanggaran privasi seorang Technopreneur di masa depan nanti yang pelakunya adalah pemerintah itu sendiri. Lah, kok bisa?

Semisal seorang pengusaha perhiasan di online shop X yang dicurigai menerima orderan dari seseorang yang terindikasi melakukan pencucian uang. Pemerintah pun meminta online shop X untuk membuka data, dari sisi penjual maupun pembeli, dari NIK, email, no. NPWP, alamat, nomor ponsel, history percakapan, dll. Itu semua pelanggaran privasi yang amat serius.  


2. Proses Bisnis yang Terganggu

Dikabarkan bahwa pemerintah sudah memblokir PayPal, hal tersebut membuat marah netizen. Banyak Technopreneur dari berbagai bidang seperti penulis, desan grafis, gamer, dll yang penghasilannya diterima lewat PayPal. 

Apakah pemerintah tidak memikirkan semua itu? Hal ini akan menyebabkan terganggunya proses bisnis, seperti saldo yang tertahan di PayPal, tidak bisa mengirim uang lewat PayPal, dll. 

Selain PayPal, Steam pun terkena pemblokiran. Banyak games karya anak bangsa yang dipublikasikan dan dijual di Steam, sebutlah DreadOut, Pamali, Escape From Naraka, dll. Bagaimana anak bangsa mau berkarya? Jika patform untuk berkaryanya saja diblokir oleh pemerintah. Ada-ada saja kelakuan pemerintah kita ini.


3. Ancaman Besar Terhadap Kebebasan Berpendapat

Mari kita ambil contoh seorang pengusaha garmen yang mengkritik pedas kebijakan pemerintah soal impor lewat cuitannya di Twitter. Dikarenakan cuitan tersebut viral dan membuat beberapa pejabat di pemerintahan 'panas'. Maka pemerintah pun meminta pihak Twitter untuk men-takedown cuitan tersebut atau bahkan melakukan pemblokiran terhadap akun pengusaha garmen tersebut. 

Mau tidak mau, Twitter pun harus melakukan titah tersebut atau mereka akan dianggap sebagai perusahaan yang melanggar aturan atau lebih parahnya terancam diblokir oleh pemerintah. Bisa kamu bayangkan? Itu sangat mengerikan dan terasa otoriter, seakan-akan mulut kita dibungkam dan dilarang untuk bersuara.  

Di atas adalah beberapa dampak buruk yang akan dirasakan langsung oleh para Technopreneur jika aturan Kominfo ini terus berlanjut. Saran saya, seharusnya pemerintah (khususnya Kominfo) lebih memfokuskan diri ke masalah-masalah lainnya yang tak kalah pentingnya, seperti pemerataan internet stabil di seluruh pelosok Indonesia, melakukan pencegahan terjadinya kebocoran data (Masih ingat dengan kasus mamah minta pulsa, kebocoran data di PeduliLindungi, BPJS, Bukalapak, dan lainnya), penerapan digitalisasi di lingkungan sekolah, ancaman cyber crime, dll. 

Bagaimana menurutmu? Tulis tanggapanmu di kolom komentar yang ada di bawah. Terima kasih.

Sumber refrensi:

Times, Exploit. "Kamus Techno: Arti Tehnopreneur." Exploit Times, www.exploitimes.com/arti-technopreneur. Diakses pada tanggal 31 Juli 2022.

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun