3.Mengetahui dan untuk mendorong serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelayanan kehidupan beragama, sehingga peningkatan pengetahuan dan potensi para pelayan umat lebih ditingkatkan mengenai program Pura Tanpa Asap Rokok (PUTAR) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dikaitkan dengan produk tembakau alternatif lainnya. (Red)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!