Mohon tunggu...
Rawi Wahyudiono
Rawi Wahyudiono Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lebih dari 25 tahun pengalaman di dunia Information Technology
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby travelling, bertualang, bermusik sambil jualan server (HP, Dell, IBM), ERP Odoo, Storage, Networking, system mesin antrian http://rawiwahyudiono.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perpanjang STNK Signal di Bekasi yang Mudah dan Cepat

22 Oktober 2022   15:07 Diperbarui: 22 Oktober 2022   15:08 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
STNK terkirim dalam amplop tertutup yang dimasukkan amplop coklat dilapisin plastik (Dokpri)

Pelacakan status STNK di aplikasi Signal (Dokpri)
Pelacakan status STNK di aplikasi Signal (Dokpri)

Tahapan untuk menggunakan Aplikasi Signal

  1. Kunjungi aplikasi playstore di ponsel Anda.
  2. Unduh aplikasi e-samsat.
  3. Pilih wilayah kendaraan berada.
  4. Masukan nomor plat kendaraan Anda.
  5. Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Ada kekurangan aplikasi Signal ini

  • Proses pekerjaan STNK tidak secara real time, ini ketahuan sewaktu STNK datang tetapi status di aplikasi menunjukkan masih di proses di Samsat
  • Pembayaran hanya melalui bank BUMN, tidak bisa menggunakan bank swasta lain, tetapi secara keseluruhan sudah bagus

 Aplikasi Signal sangat membantu sekali bagi mereka yang tidak punya waktu untukd atang ke kantor Samsat tetapi akan "memakan" jatah biro jasa dalam pelayanan perpanjang STNK tahunan

Untuk perpanjang 5 tahunan atau STNK mati saya belum coba tetapi sepertinya tidak bisa karena biasanya harus menuju ke kantor Samsat langsung untuk prosesnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun