Hari Guru Nasional ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 25 November 1994 melalui Keputusan Presiden nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Hari Guru Nasional tersebut bukan sebagai hari libur, melainkan apresiasi dan tanda jasa untuk Guru.
Terkait Guru, masih ada suka dan duka cita. Suka cita tersebut antara lain dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengimplementasikan sila kemanusiaan. Sedangkan, duka cita salah satunya melalui sisi "Kesejahteraan".Â
Pemerintah Pusat sudah melakukan terobosan kebijakan bidang Guru salah satunya melalui kebijakan PPPK yang berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah. Berbagai macam lembaga yang terlibat pun melaksanakan kebijakan PPPK formasi Guru. Walaupun pada praktiknya kebijakan ini  ada yang menerima dengan baik hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdiskusi dengan guru yang meraih score tertinggi PPPK tersebut, ternyata kebijakan PPPK masih ada belum diterima oleh kalangan guru. Latar belakang tersebut dikarenakan kisi-kisi soal ujian PPPK tidak sesuai dan formasi guru mapel yang belum dibuka.
Namun apapun itu, Â selamat hari guru nasional 2021. Kalian merupakan pejuang dan pahlawan bangsa yang tidak bisa dilupakan. Penulis sangat berterima kasih sebesar-besarnya untuk kalian. Lagu hymne guru yang mengalun bisa menghadirkan rasa senang dan sedih untuk dinyanyikan dan didengar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H