Mohon tunggu...
ravi firdaus
ravi firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas komputer indonesia

hobi saya bermain sepak bola dan bermain mobile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Media Sosial Pada Pandemi Covid-19

14 Februari 2024   18:48 Diperbarui: 15 Februari 2024   20:43 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modus Baru Cyber Crime di Tengah Pandemi Covid-19” yang di laksanakan pada Kamis (15/07) via channel YouTube MNC Koran Sindo. Menghadirkan pembicara Bhakti Eko Nugroho, M.A (Sekertaris dan Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI) mengulas situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia menyebabkan sebagian masyarakat terpaksa harus kehilangan banyak hal dari segala aspek kehidupan. Salah satunya adalah pekerjaan, hal ini menjadi salah satu faktor adanya peningkatan angka kriminalisasi. Semenjak awal pandemi sampai saat ini diketahui bahwa terdapat berbagai modus kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
Target pelaku adalah device atau hardware atau software atau juga data personal dari korban. Sifat dari cybercrime ini adalah baik pelaku maupun korbannya sama-sama invisible atau tidak terlihat, hal ini yang membuat jenis cybercrime ini punya kompleksitas sendiri. Pelaku potensial dari jenis cybercrime ini, dia bisa dari kelompok yang geologis ataupun kelompok yang berbisnis secara illegal dan individu tertentu” jelas Bhakti.
Menurut Bhakti, keuntungan pelaku di aktivitas cybercrime adalah yang pertama memungkinkan anonimitas jadi pelaku dengan lebih mudah menyembunyikan identitas mereka, kedua adalah ketika pelaku melaksanakan kejahatan diruang cyber ada jeda waktu yang memungkinkan pelaku lebih leluasa untuk menghilangkan barang bukti agar mengecoh dan mencegah respon dari upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum.
Pengguna internet baik di dunia maupun di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat, tentunya ada sisi positif dari jaringan internet yang tinggi, namun dari sisi negatifnya tentunya internet atau teknologi informasi ini menjadi tools baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk merugikan orang lain

Media sosial merupakan salah satu elektronik yang mempengaruhi pola hidup manusia atau masyarakat. Dengan adanya media sosial seseorang bisa mendapatkan dampak positif serta negatif. Kemajuan teknologi digital juga membawa risiko ancaman kejahatan dunia maya yang kemudian muncul istilah kejahatan siber. 

Kejahatan media sosial meningkat di masa pandemi covid-19 membuat para masyarakat harus kehilangan aspek kehidupannya. Modus kejahatan di masa pandemi, yaitu oknum meminta sumbangan dengan mengatasnamakan korban pandemi. Modus kejahatan ini bertambah banyak saat covid-19 melanda membuat mereka mampu mencuri rekening bank atau pencurian data. Orang jahat tidak memandang bulu kepada siapapun. Hal ini mengharuskan kita untuk selalu waspada kepada oknum-oknum pada media sosial.

Berdasarkan data dari portal patroli siber, Direktorat Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri, tindakan penipuan online menduduki peringkat pertama kejahatan yang paling banyak dilaporkan pada periode September tahun 2015 sampai dengan 2020. Hal ini menimbulkan sebuah laporan sebanyak 7 ribu lebih kasus kejahatan dunia maya. Bukan hanya penipuan online, namun kasus kejahatan lainnya beredar di media sosial. Kasus tersebut meliputi kasus pelecehan, konten provokatif, dan kasus akses ilegal. Kasus tersebut menimbulkan efek negatif bagi para pengguna handphone. Artikel ini akan membahas contoh kasus kejahatan media sosial atau kejahatan siber. Berbagai bentuk kejahatan media sosial diharapkan pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakannya.

1. Kasus Penipuan Online

Kejahatan ini umumnya dilakukan melalui aplikasi media sosial, situs web, whatsapp, dan lainnya. Contohnya seperti menawarkan dengan harga yang menarik dan membuat para pembaca tertarik dengan hal tersebut. Tujuan aksi kejahatan ini untuk mengambil data pribadi seseorang khususnya mengambil data-data keuangan.

2. Kasus Pelecehan

Kejahatan ini umumnya dilakukan dengan cara melalui pesan misterius di mana isinya adalah kata-kata mesum, dan kalimat-kalimat yang tidak pantas. Biasanya tidak hanya melalui pesan, tetapi dengan mengambil nomor yang tidak dikenal, lalu mengirimkan gambar mesum.

3. Kasus Akses Ilegal

Kasus akses ilegal sangat merajarela di kalangan para remaja, dengan adanya akses ilegal yang memudahkan para pengguna tanpa harus membeli, mereka memakainya dengan sesuka hati. Contoh kasus akses ilegal seperti film yang seharusnya berbayar mereka menontonnya di web yang gratis. Contoh lainnya seperti membaca novel yang seharusnya berbayar, tetapi mereka membacanya melalui aplikasi ilegal.

4. Kasus Konten Provokatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun