Mohon tunggu...
Rauzatul jannah
Rauzatul jannah Mohon Tunggu... Lainnya - Rauzatul Jannah, S.P.W.K.

Planologi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kota dan Hirarki Kota dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

12 Desember 2024   15:47 Diperbarui: 12 Desember 2024   15:51 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perkembangan Kota di Indonesia

Menurut Ilhami (1988), perkembangan kota yang terjadi adalah berawal dari desa yang mengalami perkembangan yang pasti, yang mana dipengaruhi banyak faktor antara lain keadaan geografis, tapak (site), fungsi kota, sejarah dan kebudayaan, serta unsur-unsur umum. Perkembangan kota di Indonesia mengalami perubahan-perubahan seiring dengan perkembangan politik maupun perekonomian. Perkembangan kota di Indonesia dimulai pada Masa VOC yaitu ketika terbentuknya lingkungan colonial di wilayah pantai yang berbentuk benteng. Kemudian pada Masa perang dunia ke 2 ditandai dengan pembentukan peraturan perencanaan kota yang rusak. Pada awal kemerdekaan Indonesia, pembangunan semesta sudah berencana, mulainya ditingkatkan kualitas-kualitas SDM serta pengembangan wilayah dan kota baru. Hingga pada Awal abad 20 mulai terbentuknya pengembangan kota modern dan pusat-pusat perekonomian, penataan kota untuk kepentingan kolonial dan desentralisasi pemerintahan kolonial. Sehingga kota kota di Indonesia makin hari makin tumbuh. pertumbuhan kota-kota di Indonesia awalnya didorong oleh :

  • aktivitas kota (baik dominasi kegiatan pemerintahan/politis, perdagangan, pertahanan, pertambangan, manufaktur, dsb) yang pada akhirnya membentuk citra (image) kota. Citra kota tersebut dapat menentukan struktur simbolis yang akan diperhatikan, diingat dan dianggap penting oleh oleh kelompok-kelompok pemukim di kota itu atau oleh para pengunjung.
  • aktivitas kota tentunya sangat ditunjang oleh potensi fisik wilayah.
  • penduduk kota (baik penduduk asli maupun pendatang) yang melakukan aktivitas pemenuhan kebutuhan hidupnya di kota juga merupakan tulang punggung penggerak dinamika kehidupan kota.
  • Berbagai faktor-faktor di atas akhirnya perlu ditunjang dengan faktor kebijakan politis pemerintahan yang berwenang yang juga mendorong tumbuh dan eksisnya suatu kota.

Permasalahan Kota-Kota di Indonesia

Adapun permasalahan kota-kota di Indonesia pada era ini adalah tingkat urbanisasi yang tinggi, yang menyebabkan jumlah penduduk di kota lebih banyak dari desa. Yang berakibat pada masalah penguasaan tanah, pencemaran lingkungan, penyediaan infrastruktur yang tidak sesuai, permasalahan transportasi seperti kemacetan, permasalahan pendanaan, konversi lahan pertanian. Terlebih dari itu Indonesia tidak punya perencanaan terintegrasi, sehingga muncul berbagai macam persoalan yang berkaitan dengan pembangunan kota. Konsistensi dalam menjalankan aturan yang ada pun lemah dan pemerintah kurang memiliki kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan di masa yang akan datang.

Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Perkotaan Di Indonesia

Isi dari kebijakan dan strategi perkotaan di Indonesia yang disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum terdiri dari 3 kebijakan, antara lain:

  • Kebijakan 1 : Pemantapan peran dan fungsi kota dalam pembangunan nasional. Strategi : 1. Penyiapan rasaran dan sarana untuk pengembangan ekonomi, 2. Penyiapan kota sebgai simpul pelayanan, 3. Pengembanagn kota-kota berfungsi nasional/internasional dan kwasan kerjasama internasional, 4. Pengembangan kota khusus, 5. Penyiapan serta pembangunan arahan dan panduan daerah untuk pembangunan berkelanjutan.
  • Kebijakan 2 : pengembangan permukiman layak huni, sejahtera, berbudaya, berkeadilan social. Strategi : 1. Pengembangan prasarana dan sarana yang memadai dan berkeadialan, 2. Pengembangan perumahan dan permukiman yang layak huni dan terjangkau, 3. Pengembanagn proses pendanaan dan penyediaan tanah untuk permukiman, 4. Pengembangan ekonomi berdaya saing global, 5. Penciptaan iklim kehidupan social budaya.
  • Kebijakan 3 : peningkatan kapasitas manajemen perkotaan. Strategi : 1. Peningkatan SDM, 2. Peningkatan kapasitas pembiayaan daerah, 3. Peningkatan pola dan mekanisme pelibatan stakeholder, 4. Pembentukan system informasi tingkat nasional dan daerah.

Konsep-Konsep Pembangunan Kota

  • Green Cities. Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan para ahli adalah menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun. Hal ini menekankan pada kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan sendirinya menciptakan aset alami lokal.
  • Mega Cities. Sebuah Megacity biasanya didefinisikan sebagai wilayah metropolitan dengan jumlah penduduk lebih dari sepuluh juta orang. Sebuah Megacity bisa menjadi daerah metropolitan tunggal atau dua atau lebih daerah metropolitan yang menyatu. Istilah conurbation, metropolis dan metroplex juga diterapkan pada keduanya.
  • Satellite Town. Kota baru yang sengaja dibangun untuk aktivitas pemerintahan, dirancang sebagai kota mandiri dengan menyediakan aktivitas (pekerjaan) bagi penduduknya agar kota baru dapat menjadi tempat bemukim para pendatang. (Alonso, Bourne 1978: 536)
  • Smart & Compact Cities. Smart Cities adalah pengembangan dan pengolahan kota dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Kominikasi untuk mengubungkan, memonitor, dan mengendalikan berbagai sumber daya yang ada di dalam kota dengan lebih efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada warganya serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Sementara Compact Cities adalah konsep desain dan perencanaan perkotaan yang berfokus terdapa pembangunan berkepadatan tinggi dengan penggunaan yang beragam dan bercampur jadi satu dalam satu lahan yang sama untuk mengefisienkan lahannya semaksimal mungkin.

Reverensi :

Ensiklopedia Jakarta. Eni Setiani,dkk. PT Lentera Abadi, Jakarta. 2009

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1980 Tentang Pedoman Penyusunan Pencana Kota. Jakarta: Serikat Negara.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang No. 26 Tentang Tata Ruang. Jakarta: Serikat Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun