Kenaikan BBM selalu menjadi isu penting APBN, tidak terlepas dari subsidi negara untuk kebutuhan minyak. Sebagian besar bahan bakar menyangkut rupee, yang bergantung pada kebijakan pajak karena subsidi bahan bakar yang berlebihan. Kenaikan harga BBM juga memperumit keputusan pemerintah kali ini, mencegah spekulasi yang merugikan banyak pihak. Sejak pelantikan Presiden SBY untuk kedua kalinya bersama Wakil Presiden Boediono pada 20 Oktober 2009, kepemimpinan negara banyak mendapat perhatian media, dengan Boediono termasuk orang yang bijaksana.Â
Mudah Pada awal tahun 2012, pemerintah sempat berkeinginan untuk menaikkan harga BBM, namun urung dilakukan karena DPR menolak. Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM setelah melalui proses persetujuan DPR pada 17 Juni 2013. Kenaikan harga BBM ditetapkan pada 22 Juni 2013, yang disampaikan Menteri ESDM Jero Wacik dalam Perpres n -ro 15 Tahun 2013 tentang Harga Eceran dan Konsumen Minyak Tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4, 5 dan 6.6. Kenaikan harga tersebut diakibatkan adanya penambahan harga dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter dan harga minyak solar dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500.Â
Pernyataan ini juga ditegaskan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa dengan alasan kebijakan kenaikan BBM sangat penting untuk menjaga perpajakan, APBN, tetapi juga perekonomian secara keseluruhan. dari berbagai menteri seperti Mensos Salim Segaf Aljufri, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menko Perlindungan Masyarakat Agung Laksono, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menristek Gusti M. Hatta, Kapolri Timur Pradopo, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri PPN/Bappenas Armida Alisjahbana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H