Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa kasus pernikahan beda agama yang dilangsungkan secara siri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait hak-hak pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Kesimpulan nya, berdasarkan hukum islam, pernikahan beda agama diharamkan, begitupula tidak diakui secara hukum di Indonesia. Keputusan untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama harus dipertimbangkan dengan matang, dengan memperhatikan berbagai aspek serta konsekuensi yang mungkin timbul.
Sebagai umat Islam, kita diimbau untuk mengikuti ajaran agama dan mentaati hukum negara yang berlaku. Sebaiknya, pernikahan dilangsungkan dengan pasangan yang seiman, agar tercipta rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah dan terhindar dari berbagai permasalahan di masa depan.
Penulis: Raushanfikr Qur'any (11220511000124), Dr. Hamidullah Mahmud, M.A
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI