Mohon tunggu...
Raushanfikr
Raushanfikr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik UIN Jakarta

Halo! Saya mahasiswa jurnalistik yang senang mengeksplorasi berbagai topik melalui tulisan. Melalui blog ini, saya berbagi pandangan dan pengamatan tentang beragam aspek kehidupan - mulai dari nilai-nilai keislaman, dinamika sosial budaya, hingga sudut-sudut menarik di berbagai tempat. Blog ini adalah ruang di mana saya menuangkan observasi dan pemikiran dari berbagai peristiwa di sekitar kita. Selamat membaca dan semoga tulisan-tulisan di sini cukup menarik dan bisa memberikan sudut pandang baru bagi Anda :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah Beda Agama, Bagaimana Islam Memandangnya?

19 Mei 2024   18:05 Diperbarui: 19 Mei 2024   18:14 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa kasus pernikahan beda agama yang dilangsungkan secara siri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait hak-hak pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Kesimpulan nya, berdasarkan hukum islam, pernikahan beda agama diharamkan, begitupula tidak diakui secara hukum di Indonesia. Keputusan untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama harus dipertimbangkan dengan matang, dengan memperhatikan berbagai aspek serta konsekuensi yang mungkin timbul.

Sebagai umat Islam, kita diimbau untuk mengikuti ajaran agama dan mentaati hukum negara yang berlaku. Sebaiknya, pernikahan dilangsungkan dengan pasangan yang seiman, agar tercipta rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah dan terhindar dari berbagai permasalahan di masa depan.

Penulis: Raushanfikr Qur'any (11220511000124), Dr. Hamidullah Mahmud, M.A

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun