Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang dianjurkan bagi umat Islam. Dalam Islam, pernikahan memiliki tujuan mulia, yaitu untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, serta meneruskan keturunan.
Namun, dalam praktiknya, dalam beberapa kasus terdapat pernikahan yang dilangsungkan dengan pasangan yang berbeda agama. Pernikahan beda agama ini akhirnya menjadi perdebatan dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama dalam konteks hukum Islam dan keabsahannya di Indonesia.
Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam
Secara tegas, Islam melarang pernikahan beda agama. Hal ini didasarkan pada dalil Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 221yang berbunyi:
"Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."
Berdasarkan dalil tersebut, pernikahan beda agama dikategorikan sebagai haram dan tidak sah dalam Islam. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai mudharat, seperti:
*Risiko kemurtadan: Ada kekhawatiran bahwa salah satu pasangan, terutama perempuan muslimah, akan tergoda untuk mengikuti agama pasangannya.
*Permasalahan dalam pengasuhan anak: Perbedaan keyakinan dapat menimbulkan perselisihan dalam mendidik dan membesarkan anak.
*Gangguan keharmonisan rumah tangga: Perbedaan keyakinan dapat menjadi sumber konflik dan perpecahan dalam rumah tangga.
Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Di Indonesia, pernikahan beda agama tidak diakui secara hukum oleh negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya".