Negara sebagai suatu wadah dan organisasi terbesar sudah jelas memiliki otoritas yang sama besarnya juga dalam melaksanakan setiap kebijaknnya tentu harus berdasarkan peraturan yang berlaku, wacana penambahan menteri dan lembaga yang menaungi program ini sudah bermunculan kepermukaan hal layak umum tetapi belum ada titik temu untuk implementasinya.Â
Agar terlaksananya program makan siang gratis untuk anak sekolah, pesantren dan ibu hamil sebetulnya secara mendasar terdapat beberapa menteri yang sudah terbiasa mengurusi hal tersebut sebut saja mendikbudristek yang mengurusi urusan sekolah dan regulasinya, menteri agama yang membidangi pondok pesantren serta menteri PPPA yang membidangi urusan perempuan dan anak.
Harus adanya kolaborasi dari beberapa menteri yang dikomandoi oleh Menko PMK pada saat ini sebagai kepanjangan tangan presiden untuk mengawal program ini, untuk pendistribusiannya nampaknya lebih efektif jika dilaksanakan disekolah-sekolah negeri maupun swasta dan pondok pesantren pada saat jam istirahat siang atau sebelum memulai pelajaran pada pagi hari.Â
Adapun untuk mencakup ibu hamil bisa menggunakan struktur puskesmas, posyandu dan juga ibu PKK untuk pendistribusiannya. Tinggal bagaimana para stakeholder memiliki inovasi dan memiliki itikad baik pada progam kerja di masing-masing lembaganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H