Mohon tunggu...
Rauhunt Octavia Ninsy
Rauhunt Octavia Ninsy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

i really admire somebody who can makes song. they so genius making lyric and melody is not easy :)))

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Berdasarkan Akad Musyarakah Mutanaqishah

8 Juni 2023   01:35 Diperbarui: 8 Juni 2023   01:56 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian akad musyarakah mutanaqisyah

Musyarakah Mutanaqisyah adalah salah satu bentuk akad atau kontrak kerjasama dalam sistem keuangan syariah. Dalam Musyarakah Mutanaqisyah, dua pihak atau lebih menyatukan modal atau sumber daya untuk menjalankan suatu usaha atau proyek dengan tujuan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

Dalam akad Musyarakah Mutanaqisyah, setiap pihak yang terlibat akan berkontribusi dengan modal atau sumber daya, baik dalam bentuk uang tunai, aset, atau keterampilan. Modal tersebut akan digunakan untuk membiayai suatu usaha atau proyek, dan keuntungan yang dihasilkan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Pada dasarnya, Musyarakah Mutanaqisyah merupakan bentuk kerjasama yang lebih fleksibel, di mana pihak-pihak yang terlibat dapat menentukan proporsi modal, pembagian keuntungan, dan pembagian risiko sesuai dengan kesepakatan yang disepakati bersama.

Perbedaan utama Musyarakah Mutanaqisyah dengan Musyarakah biasa terletak pada penggunaan waktu sebagai faktor penentu bagi pihak yang memberikan modal. Dalam Musyarakah Mutanaqisyah, salah satu pihak dapat memberikan modal dalam bentuk uang atau sumber daya lainnya, sedangkan pihak lain memberikan kontribusi modal dalam bentuk kerja atau keterampilan yang dapat menghasilkan keuntungan.

Dalam Musyarakah Mutanaqisyah, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sedangkan dalam Musyarakah biasa, pembagian keuntungan biasanya didasarkan pada proporsi modal masing-masing pihak.

Akad Musyarakah Mutanaqisyah dapat digunakan dalam berbagai jenis usaha atau proyek, baik dalam skala kecil maupun besar. Tujuan utama dari akad ini adalah untuk mendorong partisipasi dan kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat serta membagi risiko dan keuntungan secara adil

Ketentuan pokok  musyarakah mutanaqisyah

Berikut adalah beberapa ketentuan pokok dalam akad Musyarakah Mutanaqisyah:

  1. Modal: Pihak-pihak yang terlibat dalam Musyarakah Mutanaqisyah akan menyatukan modal atau sumber daya untuk membiayai usaha atau proyek yang dilakukan. Modal tersebut dapat berupa uang tunai, aset, atau keterampilan yang dapat memberikan kontribusi pada usaha.

  2. Proporsi Modal: Pihak-pihak yang terlibat dalam akad Musyarakah Mutanaqisyah harus menentukan proporsi atau perbandingan modal yang mereka sumbangkan. Proporsi modal ini dapat berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya dan harus disepakati secara bersama sebelum akad dilaksanakan.

  3. Pembagian Keuntungan: Keuntungan yang dihasilkan dari usaha atau proyek dalam Musyarakah Mutanaqisyah akan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Pembagian ini dapat berdasarkan proporsi modal masing-masing pihak atau proporsi lain yang telah disepakati.

  4. Pembagian Kerugian: Dalam Musyarakah Mutanaqisyah, kerugian yang mungkin terjadi dalam usaha atau proyek akan ditanggung bersama sesuai dengan proporsi modal masing-masing pihak. Pihak-pihak yang terlibat harus bersedia untuk membagi risiko dan kerugian secara adil sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

  5. Peran dan Tanggung Jawab: Dalam Musyarakah Mutanaqisyah, pihak-pihak yang terlibat harus menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing. Hal ini termasuk pembagian tugas, pengelolaan usaha atau proyek, pengawasan, dan pelaporan hasil keuangan.

  6. Waktu dan Durasi: Pihak-pihak yang terlibat harus menyepakati jangka waktu atau durasi Musyarakah Mutanaqisyah, yaitu berapa lama usaha atau proyek akan berlangsung. Durasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan sifat usaha atau proyek yang dilakukan.

  7. Pengakhiran: Musyarakah Mutanaqisyah dapat diakhiri dengan berbagai cara, seperti melalui kesepakatan bersama, pencapaian tujuan usaha atau proyek, atau masa berakhirnya durasi yang telah ditetapkan. Ketentuan mengenai pengakhiran harus disepakati sebelumnya.

Penting untuk mencatat bahwa ketentuan-ketentuan ini dapat disesuaikan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sebaiknya selalu berkonsultasi dengan ahli keuangan syariah atau lembaga keuangan syariah yang terpercaya untuk memastikan pemahaman yang tepat dan implementasi yang sesuai.

Penggunaan prinsip ijarah dalam musyarakah mutanaqisyah

Prinsip Ijarah dalam konteks Musyarakah Mutanaqisyah dapat digunakan sebagai salah satu mekanisme untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan dalam kerjasama tersebut. Dalam Musyarakah Mutanaqisyah, prinsip Ijarah dapat diterapkan dalam beberapa cara, antara lain:

  1. Sewa Aset: Salah satu pihak dalam Musyarakah Mutanaqisyah dapat menyewakan aset yang dimiliki kepada pihak lain dalam rangka menjalankan usaha atau proyek yang dilakukan. Misalnya, jika salah satu pihak memiliki properti atau peralatan yang diperlukan untuk usaha, pihak tersebut dapat menyewakan aset tersebut kepada pihak lain dengan skema Ijarah. Pihak yang menyewa aset akan membayar sewa atau ijarah kepada pemilik aset sebagai pendapatan dalam kerjasama Musyarakah Mutanaqisyah.

  2. Sewa Jasa: Selain menyewakan aset, pihak dalam Musyarakah Mutanaqisyah juga dapat menyewakan jasa atau keterampilan yang dimiliki kepada pihak lain dalam rangka usaha atau proyek yang dilakukan. Misalnya, jika salah satu pihak memiliki keahlian atau keterampilan khusus yang diperlukan dalam operasional usaha, pihak tersebut dapat menyewakan jasanya kepada pihak lain dengan skema Ijarah. Pihak yang menyewa jasa akan membayar sewa jasa kepada pihak yang menyediakan jasa sebagai pendapatan dalam kerjasama Musyarakah Mutanaqisyah.

  3. Sewa Modal: Dalam Musyarakah Mutanaqisyah, pihak yang menyediakan modal dapat menyewakan modalnya kepada pihak lain untuk digunakan dalam usaha atau proyek. Pihak yang menyewa modal akan membayar imbalan atau ijarah atas modal yang disewa sebagai pendapatan dalam kerjasama Musyarakah Mutanaqisyah.

Penerapan prinsip Ijarah dalam Musyarakah Mutanaqisyah dapat memberikan sumber pendapatan tambahan bagi pihak yang menyediakan aset, jasa, atau modal, sehingga dapat meningkatkan keuntungan dalam kerjasama tersebut. Penting untuk mencatat bahwa ketentuan dan mekanisme penggunaan prinsip Ijarah dalam Musyarakah Mutanaqisyah harus disepakati secara jelas dan transparan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak, termasuk ketentuan pembayaran sewa, jangka waktu, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun