Berikut ini adalah contoh sederhana dari pembiayaan akad Bai' Istisna di bank syariah:
Nasabah A adalah seorang pengusaha yang berencana untuk membangun sebuah rumah tinggal. Nasabah A mengajukan permohonan pembiayaan kepada Bank Syariah X untuk mendapatkan dana yang diperlukan untuk membiayai proyek tersebut.
Setelah melalui proses penilaian proyek, Bank Syariah X menyetujui permohonan pembiayaan Nasabah A. Bank dan Nasabah kemudian menyusun akad Bai' Istisna dengan rincian sebagai berikut:
Harga Keseluruhan: Bank dan Nasabah menyepakati harga keseluruhan proyek pembangunan rumah tinggal sebesar Rp 1 miliar.
Jangka Waktu: Bank dan Nasabah menentukan jangka waktu pembiayaan selama 12 bulan.
Pembayaran: Pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap pertama: Bank akan mencairkan 40% dari harga keseluruhan (Rp 400 juta) pada awal proyek untuk membiayai pembelian bahan bangunan.
- Tahap kedua: Bank akan mencairkan sisa 60% (Rp 600 juta) setelah rumah selesai dibangun dan dinyatakan layak huni.
Keuntungan Bank: Bank akan mendapatkan keuntungan berupa margin sebesar 10% dari harga keseluruhan proyek, yaitu sebesar Rp 100 juta. Margin ini akan ditambahkan ke jumlah pembiayaan yang harus dikembalikan oleh Nasabah.
Setelah akad disepakati, Bank Syariah X mencairkan pembiayaan tahap pertama sebesar Rp 400 juta kepada Nasabah A. Nasabah A menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan bangunan yang dibutuhkan dalam proses pembangunan rumah.
Selama proses pembangunan, Bank Syariah X melakukan pemantauan untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana. Setelah rumah selesai dibangun dan dinyatakan layak huni, Nasabah A melaporkan kepada Bank Syariah X.
Kemudian, Bank Syariah X mencairkan pembiayaan tahap kedua sebesar Rp 600 juta kepada Nasabah A. Nasabah A menggunakan dana tersebut untuk melunasi sisa pembayaran kepada Bank Syariah X, termasuk keuntungan bank sebesar Rp 100 juta.
Dengan demikian, pembiayaan akad Bai' Istisna telah selesai, dan Nasabah A memiliki kepemilikan penuh atas rumah yang dibangun. Nasabah A akan membayar pembiayaan tersebut kepada Bank Syariah X sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam akad Bai' Istisna tersebut.